Dalam kondisi marah, AR sempat melempar ponsel milik anaknya sebelum akhirnya mengambil kipas angin dan memukuli RM.
“Pulang dari pesta malam harinya dia permasalahkan soal itu (kaos kaki). Dia marah lempar HP-nya anak-anak dan tidak lama dia ambil kipas baru dia pukul saya,” kata RM.
Akibat penganiayaan tersebut, RM mengalami luka di bagian wajah. Lebam disertai darah tampak di pipi korban akibat pukulan benda keras.
“Luka bengkak di pipi ini,” tuturnya.
Korban Laporkan Suami ke Polres
Tidak terima dengan perlakuan suaminya, RM kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar.
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar yang menerima laporan segera bergerak dan menangkap AR di kediamannya.
“Kami dari Unit Jatanras melaksanakan backup piket (melakukan penangkapan) terkait laporan KDRT. Pelaku memukul istrinya memakai kipas angin sebanyak dua kali di area pipi,” jelas Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka.
Polisi turut mengamankan kipas angin yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
AR kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
“Untuk kipas angin sudah kami amankan bersama tersangka. Untuk proses lebih lanjut yang bersangkutan kami sampaikan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga dan untuk proses lebih lanjut nanti ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Makassar,” tutup Hamka.

