Untuk PKL di depan Asrama Haji dan kawasan GOR, para pedagang diarahkan untuk berjualan di Terminal Daya serta di dalam area GOR.
PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, diberikan alternatif berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard.
Sementara itu, PKL di Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di kawasan Pampang, tepatnya di belakang Kantor BPJS.
PKL di kawasan Ujung Pandang, khususnya di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman.
Adapun PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan untuk berjualan saat pelaksanaan CFD di kawasan MNEK serta CFD Jalan Jenderal Sudirman.
Pemkot Makassar menegaskan kebijakan penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian warga.
“Jadi, penataan lapak di atas trotoar belakangan ini, penertiban yang mengedepankan solusi serta penataan yang berpihak pada kepentingan bersama,” tegas Munafri.
Penertiban lapak liar tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

