24 C
Makassar
8 February 2026, 15:20 PM WITA

Penertiban PKL Picu Keluhan Pedagang, Pemkot Makassar Klaim Sediakan Relokasi

Lapak PKL di kawasan tersebut telah berdiri sekitar 10 tahun di atas saluran drainase.

Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap lapak PKL penjual kambing di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, yang telah berdiri sekitar 48 tahun di atas trotoar dan drainase.

Relokasi juga dilakukan terhadap PKL di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang, dengan sebanyak 16 lapak ditertibkan.

Di Jalan Maipa, tercatat 15 lapak yang telah berjualan selama sekitar 20 tahun dipindahkan ke lokasi yang dinyatakan steril.

Sementara di Kecamatan Tamalanrea, sebanyak 25 lapak PKL yang menggunakan trotoar, drainase, dan badan jalan ditertibkan karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sebagai solusi lanjutan, pemerintah menyediakan opsi relokasi ke lokasi yang dinilai lebih representatif bagi para pedagang.

Lokasi relokasi tersebut disiapkan oleh PD Pasar di titik yang tidak jauh dari lokasi lama agar pedagang tetap memiliki akses pasar.

Penertiban dan relokasi juga dilakukan di Kecamatan Rappocini terhadap 19 lapak PKL di atas trotoar Jalan Sultan Alauddin.

Baca Juga: 
Usai Dua Tahun Merugi, Perumda Pasar Makassar Raya Kini Setor Dividen Rp1,3 Miliar

Pembongkaran lapak di kawasan tersebut dilakukan secara mandiri oleh pedagang setelah lebih dari 20 tahun berjualan.

Pemerintah Kecamatan Rappocini saat ini tengah menyiapkan sejumlah opsi relokasi yang dinilai lebih layak bagi para pedagang terdampak.

Pemkot Klaim Relokasi Disiapkan di Setiap Kecamatan

Sebagai solusi atas penertiban tersebut, Pemkot Makassar mengklaim telah menyiapkan lokasi relokasi PKL di setiap kecamatan.

“Sejumlah titik, telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL berjualan yang lebih tertib dan representatif. Jadi, bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ada solusi kami siapkan,” tuturnya.

Lapak PKL di kawasan tersebut telah berdiri sekitar 10 tahun di atas saluran drainase.

Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap lapak PKL penjual kambing di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, yang telah berdiri sekitar 48 tahun di atas trotoar dan drainase.

Relokasi juga dilakukan terhadap PKL di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang, dengan sebanyak 16 lapak ditertibkan.

Di Jalan Maipa, tercatat 15 lapak yang telah berjualan selama sekitar 20 tahun dipindahkan ke lokasi yang dinyatakan steril.

Sementara di Kecamatan Tamalanrea, sebanyak 25 lapak PKL yang menggunakan trotoar, drainase, dan badan jalan ditertibkan karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sebagai solusi lanjutan, pemerintah menyediakan opsi relokasi ke lokasi yang dinilai lebih representatif bagi para pedagang.

Lokasi relokasi tersebut disiapkan oleh PD Pasar di titik yang tidak jauh dari lokasi lama agar pedagang tetap memiliki akses pasar.

Penertiban dan relokasi juga dilakukan di Kecamatan Rappocini terhadap 19 lapak PKL di atas trotoar Jalan Sultan Alauddin.

Baca Juga: 
Pemkot Makassar Awali 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan di Pantai Losari

Pembongkaran lapak di kawasan tersebut dilakukan secara mandiri oleh pedagang setelah lebih dari 20 tahun berjualan.

Pemerintah Kecamatan Rappocini saat ini tengah menyiapkan sejumlah opsi relokasi yang dinilai lebih layak bagi para pedagang terdampak.

Pemkot Klaim Relokasi Disiapkan di Setiap Kecamatan

Sebagai solusi atas penertiban tersebut, Pemkot Makassar mengklaim telah menyiapkan lokasi relokasi PKL di setiap kecamatan.

“Sejumlah titik, telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL berjualan yang lebih tertib dan representatif. Jadi, bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ada solusi kami siapkan,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/