Ungke sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama enam bulan sebelum akhirnya ditangkap di Timika, Papua, tanpa perlawanan.
Penangkapan dilakukan melalui kerja sama lintas wilayah antara Unit Reskrim Polsek Panakkukang dan Tim Jatanras Polres Timika.
“Ini kejadiannya sudah cukup lama. Namun pelaku ini (RFP) sempat melarikan diri (ke Papua). Jadi ada tiga pelakunya (kasus penganiayaan), ini semua sudah tertangkap,” kata Arya.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Arya, dua berkas perkara tersangka sebelumnya telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan.
Setelah penangkapan Ungke, kepolisian langsung menyerahkan tersangka tersebut untuk diproses bersama dua pelaku lainnya.
“Langsung kita serahkan ke kejaksaan,” ucapnya.
Aksi Main Hakim Sendiri yang Berujung Maut
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Angkasa Raya, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, pada Sabtu (6/9/2025).
Peristiwa ini sempat diduga sebagai kecelakaan tunggal sebelum polisi menemukan adanya unsur tindak pidana kekerasan.
“Awalnya memang ada informasi yang menyebut korban mengalami kecelakaan tunggal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan luka-luka yang mengarah pada tindak pidana kekerasan,” jelas Arya.

