Categories: Makassar

Pelaku Utama Pembunuhan di Panakkukang Makassar Ditangkap di Papua Usai Buron Enam Bulan

Overview

  • Pelaku utama pembunuhan terhadap seorang pria di Kecamatan Panakkukang, Makassar, berhasil ditangkap polisi di Timika, Papua, setelah enam bulan buron.
  • Penangkapan dilakukan melalui kerja sama lintas wilayah antara Polsek Panakkukang dan Polres Timika tanpa perlawanan.
  • Polisi memastikan seluruh tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan korban telah diamankan dan diproses sesuai hukum.

SulawesiPos.com – Pelaku utama pembunuhan terhadap Muhammad Rehan Ramadhan (20) di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri ke Papua.

Tersangka bernama Renaldi Fitra Valencia Aksa ditangkap di tempat persembunyiannya di Timika, Papua, tanpa perlawanan.

“Ini kejadiannya sudah cukup lama. Namun pelaku ini (RFP) sempat melarikan diri (ke Papua). Jadi ada tiga pelakunya (kasus penganiayaan), ini semua sudah tertangkap,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026).

Arya menjelaskan, penangkapan Renaldi merupakan hasil kerja sama lintas wilayah hukum antara Unit Reskrim Polsek Panakkukang dan Tim Jatanras Polres Timika.

“Pengejaran sampai ke Timika, dua hari yang lalu tertangkap dan sekarang kita sudah serahkan ke kejaksaan (diproses bersamaan),” kata Arya.

Renaldi diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama enam bulan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 September 2025 di Jalan Angkasa, Kota Makassar.

“Dengan penangkapan ini, kami pastikan tidak ada lagi pelaku yang berkeliaran,” ujar Arya.

Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kevin Arielson alias Kevar dan Tedi Roni Pathatan, lebih dahulu diamankan oleh personel Polsek Panakkukang.

“Seluruh tersangka sudah berada dalam proses hukum,” ujarnya.

Arya menambahkan, dua berkas perkara tersangka sebelumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah penangkapan Renaldi, kepolisian juga langsung menyerahkan tersangka tersebut untuk diproses lebih lanjut.

“Langsung kita serahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, yang masih mengacu pada ketentuan KUHP lama.

Korban Diduga Dituduh Mencuri Ayam

Arya mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Angkasa Raya, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, pada Sabtu (6/9/2025).

Pada awalnya, peristiwa ini sempat diduga sebagai kecelakaan tunggal.

“Awalnya memang ada informasi yang menyebut korban mengalami kecelakaan tunggal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan luka-luka yang mengarah pada tindak pidana kekerasan,” jelas Arya.

Saat dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, korban ditemukan mengalami sejumlah luka serius, termasuk di bagian kepala, punggung belakang, serta luka tikaman di dada dan ketiak kanan.

“Dibilang orang-orang sekitar, kecelakaan lalu lintas ternyata bukan, ternyata tertusuk di bagian ketiak setelah itu diproses dan dibawa kerumah sakit dan divisum dan ternyata benar ada penganiayaan terhadap si korban lalu dicari oleh anggota resmob Polsek Panakkukang dan diburulah itu tersangkanya,” ungkap Arya.

Menurut Arya, penganiayaan dilakukan secara bersama-sama karena para pelaku terbawa emosi.

Korban diduga sebagai pelaku pencurian helm dan ayam di sekitar lokasi kejadian, sehingga memicu kemarahan warga.

“Pelaku-pelaku yang melakukan penganiayaan ini menduga (korban curi ayam) pelaku ini si korban ini sehingga ketemu langsung dilakukan penganiayaan dan meninggal dunia,” pungkas Arya.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: kriminal Makassar pembunuhan makassar Panakkukang Buron Ditangkap