Sebagai informasi, Dewan Pers menjelaskan bahwa pernyataan terbuka ini disampaikan untuk menanggapi perkembangan sengketa pers antara Wahyu Indarto selaku perwakilan Kementerian Pertanian dengan Tempo.co.
Sekaligus merespons Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 17 November 2025 dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 2 Januari 2026.
Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena alasan formil, dengan pertimbangan hukum bahwa sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*

