Brigadir Polri di Makassar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Usai Desersi Lebih 500 Hari

Overview

  • Brigadir Polisi Nasrullah resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah melakukan desersi lebih dari 500 hari
  • Upacara pemecatan digelar tanpa kehadiran yang bersangkutan dengan foto sebagai simbol status berakhir
  • Kapolrestabes Makassar menegaskan komitmen institusi menjaga disiplin, integritas, dan tanggung jawab anggota

SulawesiPos.com – Polrestabes Makassar menindak tegas seorang anggotanya yang melakukan desersi selama lebih dari 500 hari kerja dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Brigadir Polisi Nasrullah tercatat absen sejak 2022 hingga 2024 tanpa keterangan resmi, melampaui batas pelanggaran disiplin berat sesuai Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Kode Etik Profesi Polri.

Upacara PTDH digelar Kamis (5/2/2026) di Mapolrestabes Makassar, dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, namun dilakukan secara in absentia karena Nasrullah tidak diketahui keberadaannya.

Foto Brigpol Nasrullah ditampilkan dengan tanda silang merah sebagai simbol resmi berakhirnya status keanggotaannya di Polri.

Desersi Lebih dari 500 Hari

Kombes Pol Arya mengatakan yang bersangkytan telah desersi selama 500 hari sejak 2022 hingga 2024.

BACA JUGA:  Polisi di Tual Pukul Anak MTs hingga Tewas, Pelaku Resmi dijatuhi Sanksi PTDH

“Yang bersangkutan melakukan desersi lebih dari 30 hari, bahkan totalnya lebih dari 500 hari. Sejak 2022 sampai 2024 tidak pernah masuk kantor,” kata Kombes Pol Arya Perdana.

Menurut Arya, seluruh proses pemeriksaan telah dijalankan sesuai mekanisme, meski Nasrullah tidak pernah memenuhi panggilan Propam Polrestabes Makassar, sehingga sidang kode etik digelar tanpa kehadirannya.

Putusan PTDH disahkan oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui surat keputusan resmi.

“Karena yang bersangkutan tidak pernah diketahui keberadaannya, sidang dilakukan secara in absentia. Keputusan PTDH sudah ditandatangani Kapolda,” jelas Arya.

Komitmen Polri Menjaga Disiplin dan Integritas

Arya menegaskan, langkah ini menegaskan komitmen institusi dalam menjaga disiplin, integritas, dan marwah Polri.

“Kami mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional. Pelanggaran disiplin, terlebih desersi, tidak akan ditoleransi,” tegasnya.

Polrestabes Makassar berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota bahwa status sebagai aparat penegak hukum menuntut tanggung jawab penuh, bukan sekadar atribut dan jabatan.

BACA JUGA:  Dipecat Tak Terhormat, Eks Kasat Narkoba Toraja Utara Tempuh Banding ke Polda Sulsel

Overview

  • Brigadir Polisi Nasrullah resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah melakukan desersi lebih dari 500 hari
  • Upacara pemecatan digelar tanpa kehadiran yang bersangkutan dengan foto sebagai simbol status berakhir
  • Kapolrestabes Makassar menegaskan komitmen institusi menjaga disiplin, integritas, dan tanggung jawab anggota

SulawesiPos.com – Polrestabes Makassar menindak tegas seorang anggotanya yang melakukan desersi selama lebih dari 500 hari kerja dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Brigadir Polisi Nasrullah tercatat absen sejak 2022 hingga 2024 tanpa keterangan resmi, melampaui batas pelanggaran disiplin berat sesuai Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Kode Etik Profesi Polri.

Upacara PTDH digelar Kamis (5/2/2026) di Mapolrestabes Makassar, dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, namun dilakukan secara in absentia karena Nasrullah tidak diketahui keberadaannya.

Foto Brigpol Nasrullah ditampilkan dengan tanda silang merah sebagai simbol resmi berakhirnya status keanggotaannya di Polri.

Desersi Lebih dari 500 Hari

Kombes Pol Arya mengatakan yang bersangkytan telah desersi selama 500 hari sejak 2022 hingga 2024.

BACA JUGA:  Dipecat Tak Terhormat, Eks Kasat Narkoba Toraja Utara Tempuh Banding ke Polda Sulsel

“Yang bersangkutan melakukan desersi lebih dari 30 hari, bahkan totalnya lebih dari 500 hari. Sejak 2022 sampai 2024 tidak pernah masuk kantor,” kata Kombes Pol Arya Perdana.

Menurut Arya, seluruh proses pemeriksaan telah dijalankan sesuai mekanisme, meski Nasrullah tidak pernah memenuhi panggilan Propam Polrestabes Makassar, sehingga sidang kode etik digelar tanpa kehadirannya.

Putusan PTDH disahkan oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui surat keputusan resmi.

“Karena yang bersangkutan tidak pernah diketahui keberadaannya, sidang dilakukan secara in absentia. Keputusan PTDH sudah ditandatangani Kapolda,” jelas Arya.

Komitmen Polri Menjaga Disiplin dan Integritas

Arya menegaskan, langkah ini menegaskan komitmen institusi dalam menjaga disiplin, integritas, dan marwah Polri.

“Kami mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional. Pelanggaran disiplin, terlebih desersi, tidak akan ditoleransi,” tegasnya.

Polrestabes Makassar berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota bahwa status sebagai aparat penegak hukum menuntut tanggung jawab penuh, bukan sekadar atribut dan jabatan.

BACA JUGA:  Polisi di Tual Pukul Anak MTs hingga Tewas, Pelaku Resmi dijatuhi Sanksi PTDH

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru