Putusan PTDH disahkan oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui surat keputusan resmi.
“Karena yang bersangkutan tidak pernah diketahui keberadaannya, sidang dilakukan secara in absentia. Keputusan PTDH sudah ditandatangani Kapolda,” jelas Arya.
Komitmen Polri Menjaga Disiplin dan Integritas
Arya menegaskan, langkah ini menegaskan komitmen institusi dalam menjaga disiplin, integritas, dan marwah Polri.
“Kami mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional. Pelanggaran disiplin, terlebih desersi, tidak akan ditoleransi,” tegasnya.
Polrestabes Makassar berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota bahwa status sebagai aparat penegak hukum menuntut tanggung jawab penuh, bukan sekadar atribut dan jabatan.

