28 C
Makassar
6 February 2026, 10:11 AM WITA

Brigadir Polri di Makassar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Usai Desersi Lebih 500 Hari

Putusan PTDH disahkan oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui surat keputusan resmi.

“Karena yang bersangkutan tidak pernah diketahui keberadaannya, sidang dilakukan secara in absentia. Keputusan PTDH sudah ditandatangani Kapolda,” jelas Arya.

Komitmen Polri Menjaga Disiplin dan Integritas

Arya menegaskan, langkah ini menegaskan komitmen institusi dalam menjaga disiplin, integritas, dan marwah Polri.

“Kami mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional. Pelanggaran disiplin, terlebih desersi, tidak akan ditoleransi,” tegasnya.

Polrestabes Makassar berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota bahwa status sebagai aparat penegak hukum menuntut tanggung jawab penuh, bukan sekadar atribut dan jabatan.

Baca Juga: 
Kronologi Sopir Keluarga Curi Emas Antam dan Dolar Rp 200 Juta di Makassar, Masuk Lewat Garasi Rumah Majikan

Putusan PTDH disahkan oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui surat keputusan resmi.

“Karena yang bersangkutan tidak pernah diketahui keberadaannya, sidang dilakukan secara in absentia. Keputusan PTDH sudah ditandatangani Kapolda,” jelas Arya.

Komitmen Polri Menjaga Disiplin dan Integritas

Arya menegaskan, langkah ini menegaskan komitmen institusi dalam menjaga disiplin, integritas, dan marwah Polri.

“Kami mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional. Pelanggaran disiplin, terlebih desersi, tidak akan ditoleransi,” tegasnya.

Polrestabes Makassar berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota bahwa status sebagai aparat penegak hukum menuntut tanggung jawab penuh, bukan sekadar atribut dan jabatan.

Baca Juga: 
Rumah Ferry Irawan Dipadati Kerabat, Wamen KKP Pastikan Korban Pegawai KKP

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/