Ia bahkan mengaku memperoleh informasi bahwa sebagian dana diduga digunakan untuk membiayai proyek lain di PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).
Merasa dirugikan, Ismail menegaskan akan menempuh jalur hukum jika haknya tidak dipenuhi.
Ia menyatakan siap mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penipuan.
“Setiap saya tanya, mereka mengaku belum dibayar, padahal faktanya sudah. Setelah dibayar pun, mereka masih menyangkal. Ini sudah mengarah ke penipuan yang disengaja,” katanya.
Ismail menambahkan, selama bunga belum dibayarkan, kewajiban tersebut akan terus berjalan.
Ia juga mengimbau pihak lain agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis.
“Saya sudah jadi korban. Jangan sampai ada korban berikutnya,” pungkasnya.

