Total dana yang dikeluarkan Ismail disebut mencapai Rp160 juta.
Sementara itu, sekitar Rp60 juta bunga tidak pernah dibayarkan.
CV Rajawali, kata Ismail, menolak mengakui kewajiban bunga meskipun ia mengklaim memiliki bukti kesepakatan lisan, riwayat pertemuan, dan rekaman percakapan.
“Sejak awal saya sudah sampaikan, ini uang pengadaian. Setiap bulan ada bunga yang harus saya bayar,” tegasnya.
Klaim Pembayaran Ciputra dan Ancaman Gugatan Hukum
Ismail juga mengungkap alasan yang kerap diterimanya setiap kali menagih hak.
Pihak CV Rajawali disebut selalu berdalih bahwa pembayaran dari Ciputra belum dicairkan.
Namun setelah melakukan penelusuran langsung, Ismail mengaku menemukan fakta berbeda.
“Setelah saya cek ke Ciputra, ternyata pembayaran sudah dilakukan. Bahkan ada beberapa transaksi yang waktunya sesuai dengan uang yang mereka bayarkan ke saya, seperti Rp30 juta dan Rp60 juta,” ujarnya.
Ironisnya, lanjut Ismail, setelah dana dicairkan, pihak CV Rajawali tidak pernah menyampaikan informasi tersebut secara terbuka.

