Proyek itu disebut dikerjakan CV Rajawali yang dipimpin Hasriadi, bekerja sama dengan Kusmin sebagai pihak yang memenangkan kontrak.
Nilai proyek awalnya disebut mencapai Rp500 juta, sebelum dinegosiasikan menjadi Rp490 juta.
Kesepakatan Lisan Tanpa Kontrak Tertulis
Ismail mengungkapkan, pembagian keuntungan proyek disepakati secara lisan tanpa kontrak tertulis.
Kesepakatan tersebut dilakukan antara dirinya dan Kusmin, dengan disaksikan Direktur CV Rajawali Hasriadi, di sebuah kafe pada Agustus 2024.
“Mereka bilang hasilnya kecil dan tidak perlu surat perjanjian. Karena saya juga ikut mengawasi pekerjaan setiap minggu, saya percaya,” ujarnya.
Ia menyebut masa kontrak seharusnya berjalan selama empat bulan dan berakhir pada Desember 2024.
Namun dalam praktiknya, pekerjaan baru rampung menjelang Lebaran 2025, termasuk masa pemeliharaan proyek.
Ismail mengaku kembali dijanjikan pembayaran pada bulan berikutnya, namun terus mengalami penundaan hingga Juni.
“Hingga Juni tidak ada pembayaran. Baru kemudian saya diberi Rp30 juta, lalu sekitar Rp60 jutaan lagi sampai Oktober atau November. Itu pun hanya pengembalian pokok, bukan bunga,” jelasnya.

