Ia menjelaskan jalur pedestrian di sepanjang Jalan Sultan Alauddin telah lebih dari 20 tahun tidak berfungsi optimal akibat tertutup lapak.
Selain mengganggu hak pejalan kaki, lapak yang berdiri di atas drainase juga dinilai berpotensi menimbulkan penyumbatan dan genangan air.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat teguran yang sebelumnya telah dilayangkan pihak kecamatan, namun tidak diindahkan.
Aminuddin menegaskan pemerintah kecamatan tidak pernah mengeluarkan izin ataupun memfasilitasi aktivitas jual beli lapak di atas fasilitas umum.
“Jika ada informasi tentang jual beli lapak, itu dipastikan bukan bagian dari kebijakan ataupun tindakan resmi pemerintah kecamatan,” tegasnya.
Terkait PKL yang berada di dalam Kompleks Perumahan Permatasari, Aminuddin menjelaskan bahwa hingga saat ini lahan tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Oleh karena itu, penertiban tidak dilakukan selama lapak tidak menempati drainase dan pedestrian Jalan Sultan Alauddin.
“Untuk PKL di dalam kompleks, karena lahannya belum diserahkan sebagai PSU, kami tidak melakukan penertiban selama tidak berada di atas drainase dan trotoar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Aminuddin menegaskan seluruh langkah penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Semua yang kami lakukan murni dalam rangka penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,” pungkasnya.

