Menurut Aminuddin, keberadaan lapak PKL di depan Ruko Permatasari sudah berlangsung sejak lama, bahkan diperkirakan sekitar 20 tahun lalu.
Kondisi tersebut terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Camat Rappocini.
Ia menyebut baru sekitar tiga tahun memimpin kecamatan tersebut.
“Saya baru tiga tahun menjabat. Tidak mungkin kami melakukan hal seperti itu yang justru merugikan Pemerintah Kota Makassar, merugikan diri saya sendiri, dan keluarga,” tegasnya.
Aminuddin kembali menekankan bahwa tidak ada satu pun lapak di atas trotoar maupun drainase di kawasan tersebut yang diperjualbelikan oleh dirinya atau pihak keluarganya.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang terlanjur beredar luas di tengah masyarakat.
Penertiban Lapak Liar untuk Kembalikan Fungsi Trotoar
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Rappocini tetap berkomitmen menegakkan ketertiban dan menjaga fungsi ruang publik.
Bersama unsur Tripika, Sekretaris Kecamatan, jajaran kelurahan, RT/RW, Linmas BKO Satpol PP, Satgas Kebersihan, serta staf Kelurahan Gunungsari, dilakukan penertiban dan pembongkaran lapak liar di depan Perumahan Permatasari.
“Perlu kami jelaskan, yang kami bongkar adalah lapak PKL yang berada di atas drainase dan pedestrian. Fungsi trotoar harus dikembalikan sepenuhnya untuk pejalan kaki,” ujar Aminuddin.

