Menurutnya, kawasan tersebut kerap dikeluhkan warga karena aktivitas PKL dinilai mengganggu arus lalu lintas, menutup jalur pejalan kaki, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Sebelum penertiban dilakukan, kami di Kecamatan dan Kelurahan telah menempuh tahapan persuasif dengan memberikan teguran secara tertulis hingga tiga kali,” ungkapnya.
Namun, karena pelanggaran masih ditemukan di lokasi yang sama hingga batas waktu yang ditentukan, aparat akhirnya melakukan penertiban sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Ikbal menyebut seluruh proses penertiban berlangsung kondusif dengan pendekatan humanis, meski tetap mengedepankan penegakan aturan.
“Petugas di lapangan memberikan imbauan kepada para PKL agar segera mengosongkan area terlarang dan memindahkan aktivitas jualannya ke lokasi yang lebih layak serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menegaskan penggunaan trotoar dan badan jalan untuk berjualan berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya.
“Penegakan Perda adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi aturan demi kepentingan umum,” tegas Ikbal.
Sebagai solusi, pemerintah menyiapkan opsi relokasi ke lokasi yang lebih representatif dan masih berada di sekitar kawasan tersebut, dengan penataan yang dikoordinasikan bersama PD Pasar.
Pemerintah Kecamatan Tamalanrea memastikan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah lain sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan ruang publik di Makassar.

