24 C
Makassar
3 February 2026, 3:19 AM WITA

Puluhan PKL di Tamalanrea Ditertibkan, Lapak di Trotoar dan Bahu Jalan Direlokasi

Overview

  • Puluhan pedagang kaki lima di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, ditertibkan karena berjualan di trotoar dan bahu jalan.
  • Penertiban dilakukan setelah serangkaian teguran, dengan relokasi sebagai solusi agar aktivitas PKL tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan publik.

SulawesiPos.com – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, ditertibkan dan direlokasi oleh pemerintah setempat karena dinilai melanggar aturan ketertiban umum.

Penertiban dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Kelurahan Buntusu sebagai tindak lanjut surat teguran resmi kepada PKL yang selama ini beraktivitas di lokasi terlarang, seperti badan jalan, trotoar, dan area drainase.

Operasi penataan tersebut menyasar dua titik utama, yakni Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea, yang lapak-lapaknya telah lama berdiri dan menutup jalur pedestrian.

Di Kelurahan Buntusu, sembilan lapak PKL yang telah beroperasi lebih dari dua tahun di atas trotoar dipindahkan ke lokasi lain yang dinilai lebih aman.

Sementara di Kelurahan Tamalanrea, sebanyak 16 lapak PKL yang telah berjualan sekitar 10 tahun turut ditertibkan dan direlokasi.

Baca Juga: 
Pendapatan Makassar Hampir Tembus Rp2 Triliun di 2025!

Camat Tamalanrea, Ikbal, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pedagang.

“Ini adalah tindak lanjut dari surat teguran yang telah diberikan, sehingga Satgas Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban PKL di sepanjang Poros BTP,” ujar Ikbal, Sabtu (31/1/2026).

Penertiban Dipicu Keluhan Warga

Ikbal menjelaskan, lokasi penertiban berada di Jalan Poros BTP, tepatnya di depan SMU Negeri 21 Makassar hingga perbatasan Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang.

Overview

  • Puluhan pedagang kaki lima di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, ditertibkan karena berjualan di trotoar dan bahu jalan.
  • Penertiban dilakukan setelah serangkaian teguran, dengan relokasi sebagai solusi agar aktivitas PKL tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan publik.

SulawesiPos.com – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, ditertibkan dan direlokasi oleh pemerintah setempat karena dinilai melanggar aturan ketertiban umum.

Penertiban dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Kelurahan Buntusu sebagai tindak lanjut surat teguran resmi kepada PKL yang selama ini beraktivitas di lokasi terlarang, seperti badan jalan, trotoar, dan area drainase.

Operasi penataan tersebut menyasar dua titik utama, yakni Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea, yang lapak-lapaknya telah lama berdiri dan menutup jalur pedestrian.

Di Kelurahan Buntusu, sembilan lapak PKL yang telah beroperasi lebih dari dua tahun di atas trotoar dipindahkan ke lokasi lain yang dinilai lebih aman.

Sementara di Kelurahan Tamalanrea, sebanyak 16 lapak PKL yang telah berjualan sekitar 10 tahun turut ditertibkan dan direlokasi.

Baca Juga: 
Banjir Mulai Meluas di Makassar, Warga Mengungsi dan Status Siaga Diberlakukan

Camat Tamalanrea, Ikbal, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pedagang.

“Ini adalah tindak lanjut dari surat teguran yang telah diberikan, sehingga Satgas Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban PKL di sepanjang Poros BTP,” ujar Ikbal, Sabtu (31/1/2026).

Penertiban Dipicu Keluhan Warga

Ikbal menjelaskan, lokasi penertiban berada di Jalan Poros BTP, tepatnya di depan SMU Negeri 21 Makassar hingga perbatasan Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/