24 C
Makassar
3 February 2026, 5:06 AM WITA

Kasus TPKS Rektor UNM Nonaktif Masih Berjalan, Mendiktisaintek Belum Putuskan Nasib Jabatan

Overview

  • Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat Rektor UNM nonaktif Prof Karta Jayadi masih berproses.
  • Mendiktisaintek menyatakan belum mengambil keputusan terkait nasib jabatan rektor, sementara penghentian kasus UU ITE ditegaskan tidak menyentuh laporan utama TPKS.

SulawesiPos.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof Karta Jayadi, masih terus berjalan.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof Brian Yuliarto menyebut belum ada keputusan terkait nasib jabatan yang bersangkutan.

Prof Brian Yuliarto mengatakan, saat ini kasus Prof Karta Jayadi masih dalam proses pemeriksaan oleh komisi disiplin di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Karena itu, pihak kementerian belum dapat memastikan apakah Prof Karta Jayadi akan kembali menjabat sebagai Rektor UNM atau tidak.

“Nanti kita tunggu ya (hasilnya), yang pasti kita masih ini, ya (proses),” ujar Prof Brian Yuliarto kepada awak media usai menghadiri kegiatan Chemistry for a Sustainable World: Everything is Chemistry and How That Influences Our Choices di Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: 
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini, 2 Februari 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Seharian

Ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu keputusan resmi dari kementerian terkait status Prof Karta Jayadi, apakah tetap menjabat sebagai rektor UNM atau akan digantikan.

“Nanti kita tunggu, ya,” katanya singkat.

Overview

  • Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat Rektor UNM nonaktif Prof Karta Jayadi masih berproses.
  • Mendiktisaintek menyatakan belum mengambil keputusan terkait nasib jabatan rektor, sementara penghentian kasus UU ITE ditegaskan tidak menyentuh laporan utama TPKS.

SulawesiPos.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof Karta Jayadi, masih terus berjalan.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof Brian Yuliarto menyebut belum ada keputusan terkait nasib jabatan yang bersangkutan.

Prof Brian Yuliarto mengatakan, saat ini kasus Prof Karta Jayadi masih dalam proses pemeriksaan oleh komisi disiplin di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Karena itu, pihak kementerian belum dapat memastikan apakah Prof Karta Jayadi akan kembali menjabat sebagai Rektor UNM atau tidak.

“Nanti kita tunggu ya (hasilnya), yang pasti kita masih ini, ya (proses),” ujar Prof Brian Yuliarto kepada awak media usai menghadiri kegiatan Chemistry for a Sustainable World: Everything is Chemistry and How That Influences Our Choices di Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: 
Ketua SEMA FEB Unhas Diberhentikan, Prosedur Organisasi Jadi Sorotan

Ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu keputusan resmi dari kementerian terkait status Prof Karta Jayadi, apakah tetap menjabat sebagai rektor UNM atau akan digantikan.

“Nanti kita tunggu, ya,” katanya singkat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/