Categories: Makassar

19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin Dibongkar, Pemkot Makassar Tata Ulang Ruang Publik

Overview

  • Pemkot Makassar menertibkan 19 lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin yang berdiri di atas trotoar dan drainase.
  • Penertiban dilakukan secara persuasif dan mandiri oleh pedagang setelah empat kali teguran.
  • Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik dan mencegah masalah lingkungan, terutama saat musim hujan.

SulawesiPos.com – Sebanyak 19 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar dan saluran drainase di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar, ditertibkan dalam rangka penataan ruang publik oleh Pemerintah Kota Makassar.

Proses pembongkaran dilakukan secara sukarela oleh para pedagang.

Penertiban difokuskan di area depan Kampus UIN Alauddin Makassar, tepatnya di sepanjang kawasan Ruko Permatasari.

Keberadaan lapak dinilai menghambat fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus menutup drainase yang berpotensi memicu genangan air.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (28/1/2025) dan dipantau langsung oleh Camat Rappocini Muhammad Aminuddin bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kota Makassar.

Muhammad Aminuddin menyampaikan bahwa pembongkaran lapak merupakan tindak lanjut dari serangkaian teguran yang telah disampaikan sebelumnya kepada para pedagang.

Langkah ini juga menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Penataan ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelas Aminuddin.

Ia menjelaskan, pendirian lapak di atas trotoar dan saluran air tidak hanya merampas hak pejalan kaki, tetapi juga merusak tampilan kawasan jalan utama.

Selain terlihat semrawut, kondisi tersebut berisiko menimbulkan persoalan lingkungan, terutama saat curah hujan tinggi karena aliran air tersumbat.

Aminuddin menambahkan, sebelum dilakukan penertiban, pihak kecamatan dan kelurahan telah menempuh pendekatan persuasif dengan melayangkan teguran hingga empat kali. Karena itu, proses penataan ini tidak dilakukan secara mendadak.

Menurutnya, lapak PKL di kawasan tersebut sudah berdiri cukup lama, bahkan diperkirakan mencapai dua dekade.

Namun, penataan baru dapat direalisasikan seiring komitmen pemerintah kota untuk menata wajah Makassar dan mengembalikan fungsi ruang publik.

Terkait keberlanjutan usaha para pedagang, Pemerintah Kecamatan Rappocini tengah mengkaji opsi relokasi ke sejumlah lokasi alternatif yang dianggap lebih layak.

Meski demikian, Aminuddin mengakui keterbatasan lahan menjadi tantangan tersendiri.

“Kami memastikan penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian pedagang, tetapi untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Jalan Sultan Alauddin Pemkot Makassar Penertiban PKL PKL Makassar