Overview
- Pemkot Makassar menertibkan 19 lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin yang berdiri di atas trotoar dan drainase.
- Penertiban dilakukan secara persuasif dan mandiri oleh pedagang setelah empat kali teguran.
- Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik dan mencegah masalah lingkungan, terutama saat musim hujan.
SulawesiPos.com – Sebanyak 19 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar dan saluran drainase di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar, ditertibkan dalam rangka penataan ruang publik oleh Pemerintah Kota Makassar.
Proses pembongkaran dilakukan secara sukarela oleh para pedagang.
Penertiban difokuskan di area depan Kampus UIN Alauddin Makassar, tepatnya di sepanjang kawasan Ruko Permatasari.
Keberadaan lapak dinilai menghambat fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus menutup drainase yang berpotensi memicu genangan air.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (28/1/2025) dan dipantau langsung oleh Camat Rappocini Muhammad Aminuddin bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kota Makassar.
Muhammad Aminuddin menyampaikan bahwa pembongkaran lapak merupakan tindak lanjut dari serangkaian teguran yang telah disampaikan sebelumnya kepada para pedagang.

