Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UNM, Pelapor Tak Menyerah

Sebelumnya, laporan terhadap Prof. Karta Jayadi diajukan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam rencana laporan baru, QDB disebut akan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut rencananya akan dilayangkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel.

Rektor Dinonaktifkan, Proses Disiplin Berjalan

Terpisah, kasus ini juga berdampak pada jabatan Prof. Karta Jayadi sebagai Rektor UNM.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto sebelumnya telah menonaktifkan Karta Jayadi menyusul mencuatnya dugaan percakapan bernuansa mesra dengan seorang dosen berinisial QDB (51) serta sejumlah mahasiswi.

Selain proses hukum, Karta Jayadi kini menjalani pemeriksaan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek, sehubungan dengan keputusan pengnon-aktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN,” tambah Kabid Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, Selasa (4/11/2025).

BACA JUGA: 
Tak Ikuti Perintah Senior, Bripda DP Dijemput Saat Salat Subuh dan Dianiaya hingga Tewas

Untuk memastikan keberlangsungan roda organisasi, Mendiktisaintek menunjuk Prof. Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM.

“Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas. Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum baru saja ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM),” kata Ishaq Rahman.

Sebelumnya, laporan terhadap Prof. Karta Jayadi diajukan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam rencana laporan baru, QDB disebut akan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut rencananya akan dilayangkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel.

Rektor Dinonaktifkan, Proses Disiplin Berjalan

Terpisah, kasus ini juga berdampak pada jabatan Prof. Karta Jayadi sebagai Rektor UNM.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto sebelumnya telah menonaktifkan Karta Jayadi menyusul mencuatnya dugaan percakapan bernuansa mesra dengan seorang dosen berinisial QDB (51) serta sejumlah mahasiswi.

Selain proses hukum, Karta Jayadi kini menjalani pemeriksaan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek, sehubungan dengan keputusan pengnon-aktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN,” tambah Kabid Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, Selasa (4/11/2025).

BACA JUGA: 
Kasus Tewasnya Bripda Dirja: Bripda Pirman Jalani Sidang Etik, Tiga Polisi Diduga Tutupi Perkara

Untuk memastikan keberlangsungan roda organisasi, Mendiktisaintek menunjuk Prof. Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM.

“Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas. Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum baru saja ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM),” kata Ishaq Rahman.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru