24 C
Makassar
3 February 2026, 6:52 AM WITA

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UNM, Pelapor Tak Menyerah

Kasus ini berawal dari Laporan Informasi Nomor LI/768/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 Agustus 2025 yang diajukan oleh Dr. Ir. Qadriathi, Dg. Bau, ST, M.Si., ATU.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan produksi atau penyebaran konten bermuatan pornografi yang disebut terjadi di Kota Makassar pada April 2022.

Dalam proses penyelidikan, penyidik mengacu pada sejumlah regulasi:

  1. Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  2. Pasal 622 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Sulsel juga telah memeriksa pelapor, saksi fakta, serta Prof. Karta Jayadi sebagai terlapor.

Selain itu, keterangan dari tiga orang ahli turut dimintai, masing-masing Ahli Bahasa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, Ahli ITE dari KOMDIGI RI Albert Aruan, SH, dan Ahli Pidana dari Universitas Trisakti Dr. Effendy Saragih, SH, MH.

Hasil penyelidikan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus yang menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan karena unsur pidana tidak terpenuhi.

Baca Juga: 
Agus Fitrawan Bebas dari Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselbar, Hakim Tegaskan Risiko Bisnis Bukan Tindak Pidana

Pelapor Siap Tempuh Jalur Lain

Meski kasus dihentikan, Didik mengungkapkan bahwa pelapor berinisial QDB tidak berhenti pada putusan tersebut.

Pelapor disebut berencana melaporkan kembali dugaan peristiwa yang sama, namun dengan substansi dan pendekatan hukum berbeda.

“Selanjutnya, pelapor akan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel,” katanya.

Kasus ini berawal dari Laporan Informasi Nomor LI/768/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 Agustus 2025 yang diajukan oleh Dr. Ir. Qadriathi, Dg. Bau, ST, M.Si., ATU.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan produksi atau penyebaran konten bermuatan pornografi yang disebut terjadi di Kota Makassar pada April 2022.

Dalam proses penyelidikan, penyidik mengacu pada sejumlah regulasi:

  1. Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  2. Pasal 622 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Sulsel juga telah memeriksa pelapor, saksi fakta, serta Prof. Karta Jayadi sebagai terlapor.

Selain itu, keterangan dari tiga orang ahli turut dimintai, masing-masing Ahli Bahasa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, Ahli ITE dari KOMDIGI RI Albert Aruan, SH, dan Ahli Pidana dari Universitas Trisakti Dr. Effendy Saragih, SH, MH.

Hasil penyelidikan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus yang menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan karena unsur pidana tidak terpenuhi.

Baca Juga: 
2 Pohon Tumbang di Jalan Perintis Makassar, Lalu Lintas Melambat dan Beberapa Gedung Padam Listrik

Pelapor Siap Tempuh Jalur Lain

Meski kasus dihentikan, Didik mengungkapkan bahwa pelapor berinisial QDB tidak berhenti pada putusan tersebut.

Pelapor disebut berencana melaporkan kembali dugaan peristiwa yang sama, namun dengan substansi dan pendekatan hukum berbeda.

“Selanjutnya, pelapor akan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/