Helmy menambahkan, kebijakan iuran sampah gratis memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 80, diatur mekanisme pembebasan maupun keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain pembebasan penuh, Pemkot Makassar juga menerapkan skema keringanan tarif bagi rumah tangga dengan kategori daya listrik tertentu.
“Keringanan diberikan bagi pelanggan daya listrik 1.300 VA sampai 2.200 VA, tetapi bukan pembebasan total. Skemanya sudah diatur sesuai ketentuan Perda,” tambah Helmy.
Menurutnya, kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan kebersihan yang adil, inklusif, dan berpihak kepada kelompok rentan.
“Tujuan utama program ini adalah meringankan beban warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar,” tutup Helmy.
Berdasarkan data sementara, penerima manfaat iuran sampah gratis tersebar di 14 kecamatan di Kota Makassar, dengan kategori rumah tangga berdaya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA, serta jumlah penerima yang mencapai puluhan ribu kepala keluarga.

