Penataan Terminal Tak Bisa Ditangani Pemkot Sendiri
Elber menegaskan, penertiban terminal bayangan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Makassar.
Pasalnya, kewenangan pengelolaan angkutan AKAP dan AKDP berada di level pemerintah provinsi hingga kementerian melalui balai terkait.
“Kalau berbicara regulasi, AKAP dan AKDP itu memang kewenangannya di provinsi dan kementerian,” jelasnya.
Karena itu, koordinasi lintas pemerintah menjadi kunci untuk menekan aktivitas terminal bayangan sekaligus mengembalikan fungsi Terminal Daya sebagai pusat transportasi utama.
Saat ini, Pemkot Makassar mulai mengambil langkah bertahap dengan mengarahkan kembali PO agar beroperasi di Terminal Regional Daya.
Tahap awal difokuskan pada layanan kedatangan bus, sementara layanan keberangkatan akan menyusul setelah kesiapan teknis dinyatakan terpenuhi.
Tak hanya soal lalu lintas transportasi, pemerintah kota juga menyiapkan strategi menghidupkan kawasan terminal melalui penguatan aktivitas ekonomi.
Penataan pedagang, pembentukan koperasi, hingga pemberdayaan UMKM di dalam terminal menjadi bagian dari rencana tersebut.
Elber mengungkapkan, setiap malam hingga pagi hari, sekitar 2.000 hingga 3.000 penumpang sebenarnya melintas di area terminal.

