Overview
SulawesiPos.com – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 84 miliar di sebuah bank BUMN di Makassar kini berubah menjadi drama pelarian setelah tersangkanya menghilang menjelang pelimpahan perkara.
Pengusaha bernama Sukhri Effendi Syawir (59) resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tak memenuhi panggilan polisi saat proses tahap dua ke kejaksaan.
Penetapan DPO dilakukan oleh Polrestabes Makassar usai upaya menghadirkan tersangka untuk penyerahan berkas dan barang bukti berulang kali gagal.
“Itu DPO terkait kasus korupsi di salah satu bank, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Tipidkor Polrestabes Makassar AKP Amran, Jumat (16/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan internal pihak bank pada 2024 yang mencurigai adanya kredit bermasalah bernilai puluhan miliar rupiah.
Hasil penyelidikan Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Makassar kemudian mengungkap pola pengajuan kredit menggunakan dokumen kontrak fiktif.
Tersangka diketahui mengajukan pinjaman melalui perusahaannya dengan menyertakan data dan kontrak proyek palsu sebagai dasar pencairan dana.
“Dia ada PT-nya, ambil kredit di bank dengan memasukkan kontrak fiktif, setelah berjalan kreditnya macet dan tidak dibayar,” ungkap Amran.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian yang tidak sedikit.
“Hasil perhitungan kerugian negara sekitar Rp 84 miliar,” tegas Amran.
Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak 2025 dan seharusnya segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Namun, tersangka mulai mangkir saat dipanggil untuk proses penyerahan tahap dua.
“Waktu pemeriksaan tersangka dia masih hadir, tapi saat mau ditahapduakan mulai beralasan, lalu tidak datang lagi,” jelas Amran.
Hingga kini, aparat kepolisian masih memburu keberadaan tersangka yang diduga sengaja menghindari proses hukum.