27 C
Makassar
18 January 2026, 17:35 PM WITA

Dosen Ludahi Kasir Swalayan di Makassar, Setelah Dipecat dan Turun Pangkat Kini Jadi Tersangka

Alat bukti tersebut meliputi rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi-saksi, serta pengakuan dari tersangka.

“Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik, pengakuan tersangka, dan keterangan saksi,” ungkap Yusuf.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Nanti kami lengkapi lagi saksi-saksi yang melihat langsung kejadian di TKP,” ujarnya.

Sebelumnya, Amal Said dipecat dari tempatnya mengajar, yakni Universitas Islam Makassar. Selain itu, LLDikti Wilayah IX menjatuhkan hukuman penurunan pangkat satu tingkat ke bawah.

Tak sampai di situ, kini Polsek Tamalanrea menetapkannya sebagai tersangka kasus penghinaan.

Kronologi Dosen Ludahi Kasir Swalayan

Diketahui, insiden peludahan terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.

Aksi tersebut terekam CCTV dan videonya sempat viral di media sosial hingga menuai kecaman publik.

Kasus ini berdampak pada karier akademik Amal Said yang telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Islam Makassar.

Baca Juga: 
Modus Aktivasi e-KTP Digital Palsu Marak, Warga Diminta Jaga Data Pribadi

Selain pemecatan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX juga menjatuhkan sanksi penurunan pangkat terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, Amal Said mengakui perbuatannya dilakukan dalam kondisi emosi setelah ditegur oleh kasir terkait antrean.

“Saya sadar itu tidak benar, tapi saya bereaksi karena merasa jengkel,” ujar Amal dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Alat bukti tersebut meliputi rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi-saksi, serta pengakuan dari tersangka.

“Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik, pengakuan tersangka, dan keterangan saksi,” ungkap Yusuf.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Nanti kami lengkapi lagi saksi-saksi yang melihat langsung kejadian di TKP,” ujarnya.

Sebelumnya, Amal Said dipecat dari tempatnya mengajar, yakni Universitas Islam Makassar. Selain itu, LLDikti Wilayah IX menjatuhkan hukuman penurunan pangkat satu tingkat ke bawah.

Tak sampai di situ, kini Polsek Tamalanrea menetapkannya sebagai tersangka kasus penghinaan.

Kronologi Dosen Ludahi Kasir Swalayan

Diketahui, insiden peludahan terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.

Aksi tersebut terekam CCTV dan videonya sempat viral di media sosial hingga menuai kecaman publik.

Kasus ini berdampak pada karier akademik Amal Said yang telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Islam Makassar.

Baca Juga: 
Cuaca Makassar Hari Ini 8 Januari 2026: Siang-Sore Hujan, Malam Berawan

Selain pemecatan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX juga menjatuhkan sanksi penurunan pangkat terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, Amal Said mengakui perbuatannya dilakukan dalam kondisi emosi setelah ditegur oleh kasir terkait antrean.

“Saya sadar itu tidak benar, tapi saya bereaksi karena merasa jengkel,” ujar Amal dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/