Categories: Makassar

Ketua SEMA FEB Unhas Diberhentikan, Prosedur Organisasi Jadi Sorotan

Overview

  • Maperwa FEB Unhas menerbitkan SK pemberhentian Ketua SEMA FEB Unhas dengan alasan pelanggaran Anggaran Rumah Tangga organisasi.
  • Ketua SEMA FEB Unhas menilai keputusan tersebut diambil tanpa melalui mekanisme musyawarah dan klarifikasi.
  • Polemik ini memicu sorotan mahasiswa terhadap tata kelola dan fungsi pengawasan lembaga kemahasiswaan FEB Unhas.

SulawesiPos.com – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB Unhas) menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) FEB Unhas pada Kamis (08/01).

Dalam SK tersebut, Maperwa FEB Unhas menyatakan pemberhentian dilakukan karena Ketua SEMA FEB Unhas dinilai melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.

Menanggapi keputusan itu, Ketua SEMA FEB Unhas, Setiawan, menilai langkah yang diambil Maperwa FEB Unhas tidak melalui mekanisme musyawarah sebagaimana prinsip kelembagaan mahasiswa.

“Pemberhentian ini dilakukan tanpa adanya musyawarah dengan pihak kami,” ujar Setiawan saat dihubungi tim identitas, Kamis (08/01).

Ia menyayangkan tidak adanya ruang klarifikasi yang diberikan sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan oleh lembaga perwakilan mahasiswa tersebut.

Menurut Setiawan, keputusan itu bertentangan dengan prinsip dialog dan penyelesaian persoalan secara kolektif yang seharusnya dijunjung dalam organisasi kemahasiswaan.

Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa pekan terakhir, Maperwa FEB Unhas juga mendapat perhatian mahasiswa terkait dugaan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Situasi tersebut kemudian berkembang dengan munculnya surat aspirasi mahasiswa yang mendorong wacana pembentukan caretaker sebagai solusi sementara.

Pada saat polemik berlangsung, Setiawan menjelaskan dirinya tengah menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai bagian dari kewajiban akademik.

Sudah Mengonfirmasi sebelum KKN

Ia mengaku telah lebih dulu mengonfirmasi potensi persoalan yang dapat memengaruhi keberlanjutan kepengurusan SEMA FEB Unhas sebelum pelaksanaan KKN.

Namun hingga SK pemberhentian diterbitkan, Setiawan menyebut tidak ada tanggapan maupun kejelasan resmi dari pihak Maperwa FEB Unhas.

Setiawan juga menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) SEMA FEB Unhas periode 2025 telah diserahkan sejak awal Oktober 2025.

Keputusan tetap mengikuti KKN diambil karena tidak adanya respons maupun kepastian dari Maperwa FEB Unhas atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Ia menilai pemberhentian yang dilakukan sebelum digelarnya Musyawarah Luar Biasa menimbulkan kebingungan dalam tata kelola organisasi.

Sebagai pimpinan SEMA FEB Unhas, Setiawan menyatakan tidak pernah diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan secara langsung dalam forum resmi.

“Lembaga yang seharusnya menjadi ruang pembelajaran untuk menyelesaikan persoalan bersama justru berubah menjadi wadah untuk menjatuhkan. Saya mempertanyakan apakah ada kepentingan atau persoalan pribadi yang dibawa dalam dinamika ini,” tutup Setiawan.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: FEB Unhas Ketua SEMA Maperwa FEB Unhas Polemik SEMA FEB unhas konflik