Categories: Makassar

Kronologi Kasus Pemerkosaan Pelayan Warung di Makassar Versi Tersangka, Tak Ada Kekerasan

SulawesiPos.com — Tersangka dugaan pemerkosaan terhadap pelayan warung nasi kuning di Makassar, Sumarni (39), menyampaikan versi kronologi kejadian dan menegaskan tidak pernah melakukan kekerasan maupun pemaksaan terhadap korban berinisial K (22).

Penjelasan tersebut disampaikan Sumarni saat dirinya dan sang suami, Sukarno (24), dihadirkan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam ekspos perkara pada Senin (5/1/2026).

Menurut Sumarni, peristiwa itu bermula dari informasi yang ia terima di sekitar lokasi usahanya, yang menyebut adanya kedekatan antara korban dan suaminya di luar batas kewajaran sebagai atasan dan bawahan.

Ia mengaku sempat melihat langsung situasi yang menimbulkan kecurigaan di tempat berjualan, namun saat itu memilih untuk tidak menindaklanjuti karena belum sepenuhnya mempercayai kabar yang beredar.

“Mereka ada main (berhubungan badan) di tempat jualanku di atas mobil. Tapi saya tidak hiraukan, saya tidak percaya,” ujarnya.

Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada Sukarno, namun dibantah oleh suaminya.

Merasa masih membutuhkan kejelasan, Sumarni lalu menghubungi korban dan memintanya datang dengan alasan adanya selisih setoran hasil penjualan.

“Saya chat dan telepon K, saya bilang pendapatannya minus. Memang betul minus, jadi dia datang,” kata Sumarni.

Setelah korban tiba, Sumarni mengaku kembali menanyakan secara langsung dugaan hubungan tersebut, namun korban disebut tetap membantah tudingan yang diarahkan kepadanya.

“Saya tanya langsung, ada hubungan kau sama suamiku? Dia bilang tidak ada,” ucapnya.

Korban kemudian meminta perpindahan lokasi ke rumah tersangka yang ada di Barombong karena dianggap lebih sepi untuk membahas permasalahan ini.

“Dia yang bilang mending ke rumah di Barombong, karena tidak ada orang,” jelasnya.

Setelahnya, Sumarni menyatakan korban dalam kondisi lelah setelah kehujanan dan memintanya beristirahat, sehingga tidak ada unsur paksaan dalam peristiwa tersebut.

“Dia bilang mengantuk, jadi saya suruh masuk tidur, saat saya rekam dia (korban) menangis mau pulang, jadi saya bilang kenapa mau pulang, kita ke sini sama-sama mau, kau yang mengarahkan untuk ke Barombong,” ujarnya.

Selama melakukan interogasi kepada korban, Sumarni mengatakan ia tidak pernah melakukan kekerasan fisik maupun tekanan psikologis terhadap korban.

Sumarni turut menepis anggapan bahwa perekaman video dilakukan untuk menjebak korban.

Ia mengklaim perekaman itu dilakukan karena korban terus menyangkal tuduhan perselingkuhan yang ia curigai.

“Saya video karena dia masih menyangkal. Saya mau lihat apa yang dia lakukan, apakah ada hubungan atau tidak, saya tidak menjebak, ini sebagai bukti buat saya (kalau dia selingkuh),” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian menetapkan Sumarni dan Sukarno, pasangan suami istri penjual nasi kuning di Kota Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap karyawati mereka berinisial K. (tar)

Admin

Share
Published by
Admin
Tags: pelayan warung kasus perkosaan pemerkosaan makassar