Korban kemudian meminta perpindahan lokasi ke rumah tersangka yang ada di Barombong karena dianggap lebih sepi untuk membahas permasalahan ini.
“Dia yang bilang mending ke rumah di Barombong, karena tidak ada orang,” jelasnya.
Setelahnya, Sumarni menyatakan korban dalam kondisi lelah setelah kehujanan dan memintanya beristirahat, sehingga tidak ada unsur paksaan dalam peristiwa tersebut.
“Dia bilang mengantuk, jadi saya suruh masuk tidur, saat saya rekam dia (korban) menangis mau pulang, jadi saya bilang kenapa mau pulang, kita ke sini sama-sama mau, kau yang mengarahkan untuk ke Barombong,” ujarnya.
Selama melakukan interogasi kepada korban, Sumarni mengatakan ia tidak pernah melakukan kekerasan fisik maupun tekanan psikologis terhadap korban.
Sumarni turut menepis anggapan bahwa perekaman video dilakukan untuk menjebak korban.
Ia mengklaim perekaman itu dilakukan karena korban terus menyangkal tuduhan perselingkuhan yang ia curigai.
“Saya video karena dia masih menyangkal. Saya mau lihat apa yang dia lakukan, apakah ada hubungan atau tidak, saya tidak menjebak, ini sebagai bukti buat saya (kalau dia selingkuh),” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian menetapkan Sumarni dan Sukarno, pasangan suami istri penjual nasi kuning di Kota Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap karyawati mereka berinisial K. (tar)

