27 C
Makassar
18 January 2026, 17:40 PM WITA

Kasus Adik Tikam Kakak Gegara Utang Rp1 Juta, Pelaku Kini Terancam Hukuman Mati

SulawesiPos.com — Penyidik Polrestabes Makassar mengungkap ancaman hukuman yang menjerat pelaku pembunuhan Arif (29) berencana terhadap kakak kandungnya, Hutomo (34) sendiri yang terjadi pada awal Januari 2026.

Kapolrestabes Makassar menjelaskan, karena peristiwa tersebut terjadi pada 2 Januari 2026, penyidik menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, dan lebih subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.

Ancaman pidana yang dikenakan tidak ringan, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolrestabes menegaskan, penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam perbuatan pelaku.

Diberitakan sebelumnya, kasus penikaman ini dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp1 juta antara pelaku dan korban yang merupakan saudara kandung.

Arif mendatangi kakaknya, Hutomo, untuk menagih utang yang disebut akan digunakan memperbaiki mobil sewaan yang rusak, namun permintaan itu ditolak.

Baca Juga: 
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini, 17 Januari 2026: Siang Berpotensi Hujan Sedang

Penolakan tersebut kemudian memicu cekcok yang berujung tindakan kekerasan fatal.

“Yang korban ini adalah kakak, sementara pelaku adalah adik. Adik ini persoalannya adalah terjadi persoalan utang piutang yang itu sebanyak Rp1 juta,” ujar Kapolsek Mamajang Kompol Mustari, Jumat (2/1/2026).

Peristiwa tragis terjadi di lahan kosong dekat tempat kerja korban di Jalan Opu Daeng Risadju (dulu Cenderawasih), Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Jumat (2/1/2025) malam.

Mustari menjelaskan bahwa korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat tusukan badik.

“Dari hasil pengembangan, korban mengalami luka tusukan badik. Satu tusukan sebelah kanan tulang rusuk, di siku dua (tusukan) dan satu (tusukan) siku tangan bagian luar. Jumlah total tusukan di tubuh korban sebanyak empat tusukan,“ kata Mustari. (tar)

SulawesiPos.com — Penyidik Polrestabes Makassar mengungkap ancaman hukuman yang menjerat pelaku pembunuhan Arif (29) berencana terhadap kakak kandungnya, Hutomo (34) sendiri yang terjadi pada awal Januari 2026.

Kapolrestabes Makassar menjelaskan, karena peristiwa tersebut terjadi pada 2 Januari 2026, penyidik menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, dan lebih subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.

Ancaman pidana yang dikenakan tidak ringan, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolrestabes menegaskan, penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam perbuatan pelaku.

Diberitakan sebelumnya, kasus penikaman ini dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp1 juta antara pelaku dan korban yang merupakan saudara kandung.

Arif mendatangi kakaknya, Hutomo, untuk menagih utang yang disebut akan digunakan memperbaiki mobil sewaan yang rusak, namun permintaan itu ditolak.

Baca Juga: 
Tragis! Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Makassar Gara-gara Uang Rp1 Juta

Penolakan tersebut kemudian memicu cekcok yang berujung tindakan kekerasan fatal.

“Yang korban ini adalah kakak, sementara pelaku adalah adik. Adik ini persoalannya adalah terjadi persoalan utang piutang yang itu sebanyak Rp1 juta,” ujar Kapolsek Mamajang Kompol Mustari, Jumat (2/1/2026).

Peristiwa tragis terjadi di lahan kosong dekat tempat kerja korban di Jalan Opu Daeng Risadju (dulu Cenderawasih), Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Jumat (2/1/2025) malam.

Mustari menjelaskan bahwa korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat tusukan badik.

“Dari hasil pengembangan, korban mengalami luka tusukan badik. Satu tusukan sebelah kanan tulang rusuk, di siku dua (tusukan) dan satu (tusukan) siku tangan bagian luar. Jumlah total tusukan di tubuh korban sebanyak empat tusukan,“ kata Mustari. (tar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/