Categories: Makassar

Fakta-fakta Adik Tikam Kakak di Makassar, Dipicu Utang Rp1 Juta-Terancam 15 Tahun Penjara

SulawesiPos.com – Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria di Kota Makassar mengungkap rangkaian fakta memilukan di balik konflik keluarga.

Peristiwa ini melibatkan dua saudara kandung yang berselisih akibat persoalan utang piutang senilai Rp1 juta, hingga berujung tindakan kekerasan fatal.

Aparat kepolisian telah mengungkap kronologi kejadian, motif pelaku, serta langkah hukum yang diambil setelah insiden tersebut terjadi.

1. Berawal dari Penolakan Bayar Utang

Kasus penikaman ini dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp1 juta antara pelaku dan korban yang merupakan saudara kandung.

Arif mendatangi kakaknya, Hutomo, untuk menagih utang yang disebut akan digunakan memperbaiki mobil sewaan yang rusak, namun permintaan itu ditolak.

Penolakan tersebut kemudian memicu cekcok yang berujung tindakan kekerasan fatal.

“Yang korban ini adalah kakak, sementara pelaku adalah adik. Adik ini persoalannya adalah terjadi persoalan utang piutang yang itu sebanyak Rp1 juta,” ujar Kapolsek Mamajang Kompol Mustari, Jumat (2/1/2026).

2. Cekcok dan Perkataan Korban Menyinggung Pelaku

Sebelum penikaman terjadi, kedua bersaudara ini terlibat adu mulut yang semakin memanas.

Polisi menyebut perkataan korban dalam cekcok tersebut menyinggung perasaan pelaku hingga memicu emosi dan penganiayaan.

Situasi ini menjadi titik puncak dari konflik yang sebelumnya sudah sering terjadi.

“Awalnya dia mendatangi korban karena hendak menagih utang, tapi kemungkinan tersinggung, sehingga langsung melakukan penganiayaan,” terang Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.

3. Penikaman Menggunakan Badik dengan Empat Tusukan

Dalam peristiwa tersebut, Arif menikam kakaknya menggunakan sebilah badik.

Korban mengalami empat luka tusukan di beberapa bagian tubuh yang mengakibatkan kondisi fatal.

Senjata tajam tersebut kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Dari hasil pengembangan, korban mengalami luka tusukan badik. Satu tusukan sebelah kanan tulang rusuk, di siku dua (tusukan) dan satu (tusukan) siku tangan bagian luar. Jumlah total tusukan di tubuh korban sebanyak empat tusukan,” kata Kompol Mustari.

4. Lokasi dan Waktu Kejadian di Mamajang

Peristiwa penikaman terjadi di lahan kosong yang berada dekat tempat kerja korban.

Lokasi tersebut merupakan area bengkel mobil yang juga digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.

Kejadian berlangsung pada malam hari di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Insiden ini terjadi di Jalan Opu Daeng Risadju, Kota Makassar, pada Jumat (2/1/2025) malam, sebelum aparat kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.

5. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku ditangkap sekitar satu jam setelah kejadian di rumah keluarganya yang berdekatan dengan lokasi penikaman.

Setelah diperiksa, Arif mengakui perbuatannya dan kini diproses hukum oleh kepolisian.

Polisi memastikan pelaku bertindak sendiri dan korban meninggal dunia akibat luka tusuk tersebut.

“Kami akan proses sesuai dengan Undang-Undang KUHP baru, ancaman pidana 15 tahun ke atas. Pelakunya tunggal, korban sudah meninggal dunia,” jelas Kompol Mustari. (tar)

Admin

Share
Published by
Admin
Tags: adik tikam kakak pembunuhan makassar penikaman makassar