Kejadian berlangsung pada malam hari di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Insiden ini terjadi di Jalan Opu Daeng Risadju, Kota Makassar, pada Jumat (2/1/2025) malam, sebelum aparat kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
5. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku ditangkap sekitar satu jam setelah kejadian di rumah keluarganya yang berdekatan dengan lokasi penikaman.
Setelah diperiksa, Arif mengakui perbuatannya dan kini diproses hukum oleh kepolisian.
Polisi memastikan pelaku bertindak sendiri dan korban meninggal dunia akibat luka tusuk tersebut.
“Kami akan proses sesuai dengan Undang-Undang KUHP baru, ancaman pidana 15 tahun ke atas. Pelakunya tunggal, korban sudah meninggal dunia,” jelas Kompol Mustari. (tar)

