Tragis! Adik Tikam Kakak hingga Tewas di Makassar Gara-gara Uang Rp1 Juta

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana minimal 15 tahun.

“Kami akan proses sesuai dengan Undang-Undang KUHP baru, ancaman pidana 15 tahun ke atas. Pelakunya tunggal, korban sudah meninggal dunia,” jelas Mustari.

Lokasi kejadian merupakan area bengkel mobil yang juga digunakan untuk parkir, sementara keduanya bekerja sebagai sopir dan diduga menjual anjing ke Kabupaten Toraja.

Pelaku dijemput aparat di rumahnya yang berdekatan dengan lokasi kejadian dan dibawa ke Polsek Mamajang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (tar)

BACA JUGA:  Sadis! Pria di Makassar Curi Emas Rp75 Juta Milik Orang Tuanya, Ternyata Residivis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana minimal 15 tahun.

“Kami akan proses sesuai dengan Undang-Undang KUHP baru, ancaman pidana 15 tahun ke atas. Pelakunya tunggal, korban sudah meninggal dunia,” jelas Mustari.

Lokasi kejadian merupakan area bengkel mobil yang juga digunakan untuk parkir, sementara keduanya bekerja sebagai sopir dan diduga menjual anjing ke Kabupaten Toraja.

Pelaku dijemput aparat di rumahnya yang berdekatan dengan lokasi kejadian dan dibawa ke Polsek Mamajang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (tar)

BACA JUGA:  Kasus Adik Tikam Kakak Gegara Utang Rp1 Juta, Pelaku Kini Terancam Hukuman Mati

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru