Pemerintah Kota Makassar menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan penertiban serta menyiapkan sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan perintah sesuai aturan.
Penertiban bangunan liar ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi trotoar dan drainase sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (tar)

