UIM Makassar Berhentikan Dosen Usai Insiden Ludahi Kasir Swalayan

SulawesiPos – Universitas Islam Makassar (UIM) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan keterlibatan seorang dosen berinisial AS usai insiden tidak pantas yang terjadi di salah satu swalayan di Kota Makassar.

Oknum dosen tersebut meludahi seorang kasir, sehingga memicu respons serius dari pihak kampus.

Keputusan pemberhentian itu dituangkan dalam Surat Edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 mengenai pengembalian dosen DPK ke LLDIKTI Wilayah IX.

Kebijakan tersebut sekaligus menandai berakhirnya hubungan institusional antara UIM dan dosen yang bersangkutan.

Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, menjelaskan bahwa tindakan oknum dosen berinisial DR IR AS dinilai melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan universitas.

“Apapun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan melanggar etika dan akhlak yang baik. Sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, nilai kemanusiaan, dan kearifan lokal sehingga kami mengambil sikap tegas,” ujar Prof. Muammar Bakry dalam konferensi pers di Gedung Rektorat UIM, Senin (29/12/2025) dikutip dari Antara.

BACA JUGA:  LLDikti Wilayah IX Turunkan Pangkat Oknum Dosen ASN Usai Ludahi Kasir di Makassar

Ia menegaskan bahwa UIM sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kemanusiaan, dan kearifan lokal memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran etika.

Oleh karena itu, sanksi pemberhentian dipandang sebagai langkah yang harus diambil.

“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai Dosen UIM. Selanjutnya, yang bersangkutan kami kembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri asal tempatnya bernaung,” lanjutnya.

Dengan keputusan ini, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sebagai dosen di Universitas Islam Makassar dan dikembalikan ke instansi asalnya.

Pasca peristiwa tersebut, pihak kampus berkomitmen memperketat pengawasan serta memperkuat pembinaan karakter di lingkungan akademik.

Rektor UIM menekankan bahwa pencapaian akademik dan gelar pendidikan yang tinggi harus selalu berjalan seiring dengan etika, sikap, dan akhlak yang mulia.

SulawesiPos – Universitas Islam Makassar (UIM) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan keterlibatan seorang dosen berinisial AS usai insiden tidak pantas yang terjadi di salah satu swalayan di Kota Makassar.

Oknum dosen tersebut meludahi seorang kasir, sehingga memicu respons serius dari pihak kampus.

Keputusan pemberhentian itu dituangkan dalam Surat Edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 mengenai pengembalian dosen DPK ke LLDIKTI Wilayah IX.

Kebijakan tersebut sekaligus menandai berakhirnya hubungan institusional antara UIM dan dosen yang bersangkutan.

Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, menjelaskan bahwa tindakan oknum dosen berinisial DR IR AS dinilai melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan universitas.

“Apapun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan melanggar etika dan akhlak yang baik. Sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, nilai kemanusiaan, dan kearifan lokal sehingga kami mengambil sikap tegas,” ujar Prof. Muammar Bakry dalam konferensi pers di Gedung Rektorat UIM, Senin (29/12/2025) dikutip dari Antara.

BACA JUGA:  Dosen Ludahi Kasir Swalayan di Makassar, Setelah Dipecat dan Turun Pangkat Kini Jadi Tersangka

Ia menegaskan bahwa UIM sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kemanusiaan, dan kearifan lokal memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran etika.

Oleh karena itu, sanksi pemberhentian dipandang sebagai langkah yang harus diambil.

“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai Dosen UIM. Selanjutnya, yang bersangkutan kami kembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri asal tempatnya bernaung,” lanjutnya.

Dengan keputusan ini, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sebagai dosen di Universitas Islam Makassar dan dikembalikan ke instansi asalnya.

Pasca peristiwa tersebut, pihak kampus berkomitmen memperketat pengawasan serta memperkuat pembinaan karakter di lingkungan akademik.

Rektor UIM menekankan bahwa pencapaian akademik dan gelar pendidikan yang tinggi harus selalu berjalan seiring dengan etika, sikap, dan akhlak yang mulia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru