SulawesiPos.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap KM Nurmaulina beserta lima awak yang diduga terlibat pengeboman ikan di Perairan Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan, Kamis (27/8) sekitar pukul 09.00 WITA, setelah tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mendeteksi ledakan di lokasi.
Penindakan itu menyorot kembali ancaman destructive fishing karena praktik bom ikan disebut dijalankan secara terorganisasi dan merusak ekosistem laut.
Tim PSDKP yang bergerak ke lokasi mengamankan satu unit kapal, sekitar 20 kilogram ikan yang diduga hasil tangkapan dengan bahan peledak, serta satu unit kompresor.
Seluruh awak kapal bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satwas SDKP Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Modus Berlapis di Spermonde
Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, mengatakan praktik itu dijalankan dengan pola cepat yang melibatkan beberapa kelompok di laut.
“Praktik penangkapan ikan menggunakan bom dilakukan dengan modus yang melibatkan beberapa kapal secara cepat dan terorganisasi. Satu kelompok bertugas melemparkan bahan peledak dan segera menjauh dari lokasi setelah ledakan terjadi. Sementara kelompok lainnya bertugas mengumpulkan ikan di permukaan maupun dengan penyelaman,” ujar Ipunk, Jumat (28/8).
Menurut Ipunk, penangkapan ikan dengan bom bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak terumbu karang dan habitat ikan yang menjadi penopang ekosistem laut.
“KKP tidak akan memberikan ruang bagi praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut. Pengawasan akan terus dilakukan dan setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memperkuat respons di lapangan,” tegas Ipunk.
KKP juga mengajak masyarakat, khususnya nelayan, melaporkan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak maupun praktik merusak lainnya di wilayah perairan Sulawesi Selatan.


