Kejati Sulsel menyetujui penyelesaian kasus pencurian iPad di Maros melalui restorative justice secara virtual, Selasa (20/10/2026)
SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penyelesaian perkara pencurian iPad di Kabupaten Maros melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ), Selasa (20/10/2026).
Persetujuan diberikan setelah tersangka dan korban mencapai kesepakatan perdamaian.
Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros itu melibatkan tersangka berinisial DABH (25), warga Desa Moncongloe. Ia disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyatakan, permohonan tersebut memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, terutama karena adanya perdamaian antara kedua pihak.
“Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian,” ujar Syarifuddin dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual.
Kasus ini bermula pada Jumat (4/9/2026), sekitar pukul 14.00 WITA. Tersangka diduga mengambil satu unit iPad Gen 11 beserta kotak dan pengisi dayanya dari dalam lemari milik korban berinisial LSP (40).
Barang tersebut kemudian digadaikan ke sebuah konter telepon seluler seharga Rp4 juta untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
Dalam pengajuan RJ, jaksa turut mempertimbangkan bahwa tersangka disebut baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya, dan telah berdamai dengan korban.
Korban juga telah memaafkan tersangka, sementara kesepakatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat sekitar.
Pertimbangan sosial lainnya adalah kondisi tersangka yang tidak memiliki pekerjaan dan harus mendampingi ibunya yang telah lanjut usia.
Berdasarkan bahan perkara, pengajuan RJ dinyatakan memenuhi persyaratan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Syarifuddin berharap, perdamaian dan pengembalian kerugian dapat membantu memulihkan keadaan seperti semula.
Ia kemudian menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.
Setelah persetujuan Kejati Sulsel, Kejari Maros diminta mengajukan penetapan persetujuan RJ kepada pengadilan negeri setempat.
Apabila tersangka sedang ditahan, pengeluarannya harus segera diproses setelah persetujuan pengadilan diperoleh.
Kejari Maros juga diminta merampungkan penyelesaian barang bukti dan administrasi perkara, termasuk melengkapi berkas RJ, serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berjenjang.
Ekspose perkara dipimpin Muhammad Syarifuddin bersama Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Dewi Saudi.
Dari Kejari Maros, kegiatan dihadiri Kepala Kejari Maros I Ketut Sudiarta, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ardiansyah, serta jaksa fasilitator Irmi Yusnita Achmad dan Devi Ariyanti Agus.
Dalam kesempatan itu, Syarifuddin mengingatkan para jaksa agar menjaga integritas dalam menangani perkara dan tidak melakukan transaksi untuk memengaruhi penyelesaian hukum.
“Dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara,” tegasnya.