Kategori: Hukum

Korek Alasan Anggaran Membengkak, Eks Pj Gubernur Sulsel Ungkap Utang Rp1,7 T

SulawesiPos.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menyeret sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan daerah. Dalam persidangan tersebut, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, hadir memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

​Persidangan mendadak tegang ketika majelis hakim mencecar saksi terkait lonjakan anggaran dan mekanisme pergeseran angka dari sekitar Rp85 miliar menjadi ratusan miliar rupiah pada dinas terkait.

​Hakim mempertanyakan apakah perubahan besar tersebut merupakan instruksi langsung dari pimpinan tertinggi.

​”Apakah Bapak tahu seperti itu, atau sebelumnya sudah tahu? Bapak ini kan di kementerian, ibarat orang itu sudah berpikir, posisinya di sana di lingkaran kementerian,” cecar Hakim di persidangan, Senin (12/10/2026).

​Mendapat cecaran tersebut, Bahtiar langsung bereaksi keras dan membantah dengan tegas bahwa dirinya ikut campur dalam pengaturan teknis birokrasi tersebut.

​Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan urusan teknis semacam itu bukan ranahnya.

​”Saya pastikan yang Mulia, keterangan itu tidak benar, bahwa pernah ada pemahaman, ngapain sih ngurusin teknis begitu ya? Kan sudah ada, petugas pejabat yang melakukan,” tandas Bahtiar dengan tegas.

​Selain itu, Bahtiar juga menjelaskan mengenai prioritas anggaran saat itu yang difokuskan pada suksesnya penyelenggaraan Pilkada serta rasionalisasi atas beban keuangan daerah.

​”RAPBD tidak ada anggaran Pilkada. Tugas saya menyukseskan Pilkada. Belum ada anggaran Pilkada, jadi saya perintahkan untuk segera diatur anggaran Pilkada,” tambahnya.

​Alih-alih mengakui adanya arahan khusus dari pimpinan terkait pergeseran anggaran yang janggal, Bahtiar justru berbalik menuding bahwa carut-marut birokrasi yang terjadi murni akibat kelalaian para pejabat dinas dalam mengeksekusi tugas mereka dengan baik.

​Situasi Diperparah Utang Rp1,7 Triliun

​Menurutnya, situasi saat itu diperparah oleh tekanan krisis keuangan daerah yang dibayangi tumpukan utang hingga Rp1,7 triliun.

​”Saya ingat saya sudah ada laporan dari hasil penelaahan dari Kemendagri, dari Irjen, dan ternyata kita ada utang 1,7 triliun,” ungkap Bahtiar.

​Bahtiar menegaskan kembali bahwa kebijakan rasionalisasi terpaksa ditempuh untuk menyelamatkan keuangan daerah, sehingga ketidakberesan di lapangan seharusnya ditinjau kembali pada kinerja internal para bawahannya, bukan malah dibebankan kepadanya.

​”Jadi jangan karena mereka lalai tidak melaksanakan tugas yang baik, lalu dibilang gubernur. Kan ini tujuannya jauh ini, rasanya ini, penyakit ini, kita ada penjelasan yang lebih menuju ke tumpuan yang banyak-banyak,” tegasnya.

​Sebagaimana diketahui, nama Bahtiar Baharuddin sebelumnya sempat terseret dalam pusaran penyidikan kasus korupsi pengadaan bibit nanas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

​Namun, status tersangkanya gugur setelah ia memenangkan gugatan praperadilan, kini ia hadir di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

​Dilihat SulawesiPos.com, Senin (12/10/2026), Bahtiar tiba di Pengadilan Negeri (PN) Makassar sekitar pukul 11.30 Wita.

​Dia kemudian memasuki Ruang Sidang Bagir Manan, tempat persidangan perkara tersebut berlangsung.

​Dia bersama tiga saksi lainnya kemudian dipersilakan menempati kursi saksi yang berada tepat di depan meja majelis hakim.

​“Ada empat orang yang mulia. Erna Agustiawati, Bahtiar, Antare, dan Bahtiar Baharuddin,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yaslinda Utari

Bagikan
Diterbitkan oleh
Yaslinda Utari
Tag: Bahtiar Baharuddin Kasus Bibit Nanas korupsi