Kuasa Hukum Bupati Gowa Husniah Talenrang, Adhi Bintang
SulawesiPos.com – Kuasa hukum Bupati Gowa Husnia Talenrang, Adhi Bintang, mendesak Polda Sulawesi Selatan mengusut tuntas dugaan hilangnya dokumen Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa.
Desakan itu disampaikan menyusul adanya pengakuan dari pihak Kantor Pos Sungguminasa terkait persoalan pengiriman surat MA tersebut.
Adhi Bintang menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada persoalan kurir atau penerima di lapangan. Ia meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh rantai pengiriman hingga alasan dokumen penting negara itu tidak sampai kepada Bupati Gowa.
“Dengan adanya pengakuan dari pihak Pos Sungguminasa, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada kurir atau orang yang menerima surat. Harus ditelusuri secara menyeluruh siapa yang menerima, bagaimana surat tersebut bisa tidak sampai kepada Bupati Gowa, dan apakah ada pihak lain yang memerintahkan atau mengarahkan,” tegas Adhi, Rabu (8/10/2026).
Menurut Adhi, PT Pos Indonesia sebagai BUMN yang dipercaya menyelenggarakan layanan pos memiliki tanggung jawab memastikan dokumen sampai kepada alamat dan pihak yang dituju.
“PT Pos ini BUMN yang sudah teruji sejak lama. Masa dokumen negara yang sangat penting bisa mengalami persoalan seperti ini? Ini harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem pengiriman dokumen negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanggung jawab PT Pos harus dilihat dari seluruh aspek hukum yang relevan, baik perdata maupun pidana, jika ditemukan adanya kelalaian berat, pelanggaran prosedur, atau unsur kesengajaan.
Kuasa hukum juga meminta penyidik Polda Sulsel yang menangani laporan Bupati Gowa Husnia Talenrang agar tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut.
“Kami mendesak penyidik Polda Sulsel yang menangani laporan ini agar segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Periksa pihak-pihak yang mengetahui proses pengiriman, periksa administrasi dan sistem tracking, periksa penerima yang tercatat, dan telusuri seluruh rantai penguasaan dokumen tersebut,” tegasnya.
Adhi mempertanyakan apakah peristiwa tersebut murni kelalaian administratif atau terdapat unsur kesengajaan dari pihak tertentu.
“Kalau memang hanya kelalaian, harus dijelaskan di mana letak kelalaiannya dan siapa yang bertanggung jawab. Tetapi kalau ditemukan adanya kesengajaan, maka jangan berhenti pada orang yang secara fisik menerima dokumen. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” lanjutnya.
Ia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada penyidik. Namun, ia menekankan dokumen yang dipersoalkan bukan surat biasa, melainkan dokumen MA yang berkaitan dengan proses hukum seorang bupati.
“Bagi kami, persoalannya sederhana: dokumen itu dikirim kepada siapa, diterima oleh siapa, mengapa tidak sampai kepada Bupati Gowa, dan siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Semua harus terang,” pungkas Adhi.
Kasus ini, menurutnya, tidak hanya menyangkut persoalan pengiriman surat, tetapi juga akuntabilitas penyelenggara layanan pos, perlindungan dokumen negara, serta hak hukum pihak yang seharusnya menerima dokumen.