Categories: Hukum

Kuasa Hukum Sebut Husniah Talenrang Kooperatif usai Diperiksa Polda Sulsel

SulawesiPos.com – Kuasa hukum Bupati Gowa Husniah Talenrang, Amirullah Mappaero, menyatakan kliennya kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Sulsel terkait dugaan tindak pidana dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP senilai Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Pernyataan itu disampaikan setelah Husniah menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel pada Rabu, 29 Juli 2026, dan penyidik Subdit Tipikor menggeledah lima kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa pada Kamis, 30 Juli 2026.

Amirullah mengatakan kehadiran Husniah dalam pemeriksaan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan Husniah bersikap patuh terhadap langkah-langkah yang ditempuh penyidik.

“Ibu Bupati kooperatif dengan upaya-upaya yang dilakukan penyidik Polda Sulsel, beliau sangat patuh dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Amirullah dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurut Amirullah, perkara dugaan tindak pidana dalam proyek pengadaan seragam sekolah itu telah bergulir lebih dulu sebelum terbentuknya panitia khusus DPRD Gowa pada akhir Mei 2026.

Penegasan itu disampaikan di tengah perhatian publik terhadap pemeriksaan Bupati Gowa dan penggeledahan beruntun di sejumlah kantor pemerintahan daerah.

Husniah sebelumnya diperiksa selama sekitar delapan jam di ruang Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 Wita hingga sekitar 21.45 Wita pada Rabu malam, 29 Juli 2026.

Lima Kantor Pemkab Gowa Digeledah Sehari Setelah Pemeriksaan

Sehari setelah pemeriksaan terhadap Husniah, penyidik Subdit Tipikor Polda Sulsel menggeledah lima kantor di bawah jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa.

Lima titik yang digeledah meliputi Kantor Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.

Penggeledahan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri aspek pemeriksaan saksi, tetapi juga memperdalam dokumen dan jejak administrasi yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan seragam sekolah gratis.

Nilai proyek yang disorot dalam perkara ini mencapai Rp16 miliar untuk kebutuhan seragam siswa SD dan SMP.

Hingga Jumat, 31 Juli 2026, belum ada pernyataan baru dari penyidik mengenai hasil detail penggeledahan di lima kantor tersebut.

Namun, langkah pemeriksaan terhadap kepala daerah dan penggeledahan di kantor-kantor strategis Pemkab Gowa menandai bahwa penanganan perkara ini terus berjalan di tingkat penyidikan.

MN Abdurrahman

Share
Published by
MN Abdurrahman
Tags: Bappeda Gowa Husniah Talenrang Polda Sulsel seragam sekolah