Categories: Hukum

Koalisi Desak Polda Sulsel Buka Lagi Kasus Kekerasan Seksual Eks Rektor UNM, Soroti Dugaan Salah Penerapan UU

SulawesiPos.com – Koalisi Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi mendesak Polda Sulawesi Selatan membuka kembali penanganan laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan Rektor Universitas Negeri Makassar periode 2024-2028, Prof Dr H Karta Jayadi, M.Sn.

Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kafe Prolo, Jalan Boulevard, Makassar, Kamis, 16 Juli 2026, setelah proses penanganan di tingkat kepolisian dinilai mandek dan tidak berjalan dengan perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

Koalisi menyebut korban, seorang dosen perempuan UNM berinisil Q, telah melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Kementerian Dikti Saintek sejak 20 Agustus 2025. Setelah laporan itu bergulir, Karta Jayadi dinonaktifkan pada 3 November 2025 dan kemudian diberhentikan Kementerian Dikti Saintek pada 23 Januari 2026.

Namun, pada jalur pidana, perkara tersebut dinilai belum mendapat penanganan yang memadai. Dalam bahan siaran pers, koalisi menyoroti hasil gelar perkara khusus pada 8 Juni 2026 yang berujung pada penghentian penyelidikan karena dinyatakan tidak ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana atau bukan tindak pidana.

Koalisi menilai pendekatan itu bermasalah karena dugaan peristiwa yang dilaporkan seharusnya dibaca dalam kerangka tindak pidana kekerasan seksual, bukan semata diarahkan ke Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka menegaskan UU TPKS secara tegas melarang penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

Koalisi soroti minimnya perspektif UU TPKS

Koordinator LBH APIK Sulsel, Rosmiati Sain, mengatakan korban tindak pidana kekerasan seksual memiliki hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Menurut dia, perkara ini juga memperlihatkan relasi kuasa yang timpang antara korban dan terlapor.

“Korban TPKS memiliki hak penanganan, hak perlindungan dan hak pemulihan. Kasus ini juga menunjukkan relasi kuasa, korban perempuan selalu dianggap sebagai obyek yang tidak setara, di kampus pelaku-korban relasi timpang, UU TPKS tidak boleh ada mediasi, tidak boleh diproses di luar hukum,” kata Rosmiati.

Ia menyebut LBH APIK Sulsel telah menyurati Polda Sulsel untuk meminta perkara itu dibuka kembali dengan membawa bukti baru, menambahkan pasal kekerasan seksual berbasis elektronik, dan menghadirkan ahli pidana serta ahli gender. Selain itu, surat pengaduan dan permintaan atensi juga telah dikirim ke Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri dan Kompolnas.

Menurut Aflina Mustafainah dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan, perkara ini perlu dibuka kembali agar tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Ia menilai aparat penegak hukum harus memahami substansi dan hukum acara yang berlaku dalam UU TPKS.

“APH harus memahami substansi, hukum acara yg berlaku dlm TPKS, kalau tidak kasus TPKS berjalan begitu-begitu saja,” ujar Aflina.

Ia juga menilai terdapat stagnasi penanganan yang tidak direspons secara memadai oleh kepolisian, sementara korban justru membutuhkan pemulihan yang seharusnya disiapkan negara dalam penanganan perkara kekerasan seksual.

Sementara itu, korban, Q, menyatakan selama kasus ini bergulir ia tidak mendapatkan perlindungan dan bantuan dari pihak kampus, termasuk dari keberadaan satgas TPKS yang menurutnya tidak melakukan langkah berarti atas perkara yang dialaminya.

Dalam sikap resminya, Koalisi Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi meminta kepolisian membuka kembali Laporan Polisi Nomor LP/B/107/I/2026/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 27 Januari 2026, menangani perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan korban memperoleh perlindungan, penanganan, dan pemulihan sesuai amanat UU TPKS.

MN Abdurrahman

Share
Published by
MN Abdurrahman
Tags: kekerasan seksual Polda Sulsel UNM