Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
SulawesiPos.com – Jabatan Jaksa Agung yang kini masih dipegang Sanitiar (ST) Burhanuddin, tengah disorot pasca penggeledahan disertai penyitaan barang bukti uang tunai bernilai sekitar Rp500 miliar dan 74 kg emas yang diduga terkait penanganan kasus oleh eks Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah. ST Burhanuddin yang menjabat sejak 2014 di era Presiden Joko Widodo dianggap telah cukup lama menjabat sebagai orang nomor satu di korps Adhyaksa.
Wacana calon penggantinya, selain dari jaksa karier, peluang Jaksa Agung non-karier juga mengemuka di bursa calon Jaksa Agung. Sebelumnya dua nama disebut-sebut bakal jadi pengganti ST Burhanuddin, yakni Febrie saat masih menjadi Jampidsus, dan Reda Mantovani, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, yang disebut juga sebagai adik ipar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Secara hukum, peluang Jaksa Agung non karier memang terbuka. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak mensyaratkan Jaksa Agung harus berasal dari jaksa karier aktif. Pasal 20 UU tersebut hanya menyebut syarat umum seperti warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berijazah paling rendah sarjana hukum, sehat jasmani dan rohani, serta berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Artinya, bila Presiden memilih figur dari luar struktur karier kejaksaan, jalur itu tetap memiliki landasan hukum. Pertanyaan berikutnya bukan lagi boleh atau tidak, melainkan sejauh mana pilihan non-karier dinilai mampu menjaga independensi, memahami kultur penuntutan, dan mengendalikan lembaga besar yang sedang menangani banyak perkara strategis.
Daftar resmi Kejaksaan tentang Jaksa Agung dari masa ke masa menunjukkan bahwa jabatan ini tidak selalu diisi figur murni jaksa karier. Dalam periode reformasi dan pascareformasi, setidaknya ada beberapa nama yang luas dipandang berasal dari luar jalur struktural kejaksaan.
Andi Muhammad Ghalib, yang menjabat pada 1998 hingga 1999, datang dari latar belakang militer. Ia dikenal sebagai perwira TNI sebelum kemudian dipercaya menjadi Jaksa Agung pada era Presiden B.J. Habibie.
Setelah itu, jabatan Jaksa Agung juga pernah diisi Marzuki Darusman pada 1999 hingga 2001. Marzuki dikenal luas sebagai politisi Partai Golkar sekaligus pegiat hak asasi manusia, bukan figur yang tumbuh dari jenjang karier penuntutan di internal kejaksaan.
Nama lain yang juga sering masuk dalam kelompok non-karier adalah Marsillam Simanjuntak. Berdasarkan daftar resmi Kejaksaan, Marsillam menjabat Jaksa Agung pada Juli hingga Agustus 2001. Latar belakangnya lebih dikenal sebagai aktivis, pejabat pemerintahan, dan Menteri Kehakiman, bukan jaksa karier.
Preseden yang paling sering dirujuk dalam perdebatan modern adalah Abdul Rahman Saleh. Ia menjabat Jaksa Agung pada 21 Oktober 2004 hingga 9 Mei 2007, dan dikenal datang dari luar korps jaksa karier aktif, dengan jejak sebagai hakim agung, advokat, jurnalis, dan tokoh hukum publik.
Nama H.M. Prasetyo juga kerap ditempatkan di wilayah abu-abu. Secara riwayat kelembagaan, ia merupakan jaksa karier. Namun saat diangkat menjadi Jaksa Agung pada 2014, ia datang dari arena politik sebagai kader Partai NasDem dan anggota DPR RI, sehingga pengangkatannya sering dibaca sebagai kombinasi antara rekam jejak karier dan jalur politik.
Karena itu, jika wacana pergantian Jaksa Agung benar-benar bergerak ke tahap keputusan politik, sejarah menunjukkan bahwa Presiden memiliki preseden untuk menunjuk figur non-karier. Namun pengalaman masa lalu juga memperlihatkan bahwa setiap pilihan akan langsung diuji dengan pertanyaan yang sama: independensi, kemampuan mengendalikan institusi, dan keberanian menghadapi perkara besar.