Kejagung Tahan Brigjen LMI, Polisi Aktif yang Diduga Atur Penjualan Ompreng MBG dan Minta Fee

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung menahan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan alias LMI, anggota Polri aktif yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, setelah menetapkannya sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, dengan dugaan peran mengatur penjualan ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi serta meminta fee agar titik mitra disetujui.

Penahanan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum menempati jabatan sekarang.

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.

BACA JUGA:  Kejagung Bongkar Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN, Vendor Tak Punya Dealer dan Bengkel

Diduga Atur Perusahaan dan Harga Ompreng

Menurut Kejagung, dugaan peran LMI bermula pada 2025 ketika ia disebut meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan.

Perusahaan itu diduga dijadikan sarana penjualan alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG.

Syarief menyebut harga ompreng yang dijual kepada calon mitra itu telah ditentukan oleh LMI.

“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ujarnya.

Kejagung Sebut Ada Fee dalam Harga

Kejagung juga menduga terdapat bagian keuntungan yang dimasukkan ke dalam harga ompreng untuk LMI.

Bagian itu, menurut penyidik, terkait persetujuan atas titik mitra yang diajukan.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief.

BACA JUGA:  Tak Terima Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Ajukan Banding Terhadap Kasus Anak Riza Chalid

Atas perkara itu, LMI disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Kasus ini menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak lain.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung menahan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan alias LMI, anggota Polri aktif yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, setelah menetapkannya sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, dengan dugaan peran mengatur penjualan ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi serta meminta fee agar titik mitra disetujui.

Penahanan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum menempati jabatan sekarang.

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.

BACA JUGA:  Dua Minggu Menjelajahi Sumatera, Kejagung Sita Tanah hingga Pabrik Sawit Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Diduga Atur Perusahaan dan Harga Ompreng

Menurut Kejagung, dugaan peran LMI bermula pada 2025 ketika ia disebut meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan.

Perusahaan itu diduga dijadikan sarana penjualan alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG.

Syarief menyebut harga ompreng yang dijual kepada calon mitra itu telah ditentukan oleh LMI.

“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ujarnya.

Kejagung Sebut Ada Fee dalam Harga

Kejagung juga menduga terdapat bagian keuntungan yang dimasukkan ke dalam harga ompreng untuk LMI.

Bagian itu, menurut penyidik, terkait persetujuan atas titik mitra yang diajukan.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief.

BACA JUGA:  Tak Terima Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Ajukan Banding Terhadap Kasus Anak Riza Chalid

Atas perkara itu, LMI disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Kasus ini menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak lain.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru