Babak Baru Kasus Makan Bergizi Gratis: Sony Sonjaya Klaim Kantongi 27 Nama yang Ikut Menikmati Aliran Dana

SulawesiPos.com – Pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 memasuki babak baru yang kian memanas.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, secara mengejutkan menyatakan kesiapannya untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna membongkar aliran dana haram dalam proyek strategis nasional tersebut.

Langkah hukum yang diambil oleh purnawirawan jenderal polisi bintang dua ini bertujuan untuk membuka tabir pemufakatan jahat secara transparan.

Sekaligus, langkah ini menjadi bantahan keras atas tudingan sepihak yang menyebut dirinya sebagai aktor intelektual atau otak utama di balik praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menegaskan bahwa kliennya menolak keras jika harus disudutkan sendirian dalam perkara ini.

Menurut Krisna, Sony tidak ingin dijadikan tumbal atau dianggap sebagai pelaku tunggal dalam skandal yang ditaksir merugikan negara dalam skala masif tersebut.

“Klien kami berkomitmen untuk membongkar kasus ini terang-benderang. Kami tidak ingin klien kami disudutkan seolah-olah menjadi pelaku tunggal atau arsitek utama dari penyimpangan ini,” ujar Krisna Murti saat memberikan keterangan resmi kepada awak media dikutip Sabtu (6/6/2026).

BACA JUGA:  BGN Minta Program MBG Utamakan Telur dan Pangan dari Peternak Lokal

Sebagai bukti keseriusannya dalam membantu penegakan hukum, Sony mengklaim telah mengantongi daftar hitam berisi sekitar 26 hingga 27 nama tokoh penting.

Nama-nama tersebut berasal dari kalangan elit eksekutif maupun legislatif yang diduga kuat ikut kecipratan dan menikmati aliran dana dari proyek SPPG.

Komitmen untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama ini telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik.

“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna.

Krisna menambahkan bahwa surat permohonan resmi terkait pengajuan justice collaborator ini akan segera diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada pekan depan.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga petinggi teras BGN sebagai tersangka awal.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka, Sony Sanjaya Unggah Surat untuk Kepala BGN yang Baru: Terima Kasih hadiahnya

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang sangat rapi.

Mereka diduga kuat melakukan intervensi langsung dalam proses verifikasi portal mitra BGN.

Tujuannya adalah agar yayasan-yayasan yang secara sepihak terafiliasi dengan para tersangka tetap lolos verifikasi, meskipun secara kelayakan operasional tidak memenuhi standar.

Dampaknya, yayasan-yayasan bermasalah ini dilaporkan menerima kucuran dana insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya.

Tak berhenti di sana, Kejaksaan Agung juga mengendus adanya praktik penggelembungan harga (markup) yang ugal-ugalan dalam pengadaan fasilitas penunjang program.

Pengadaan barang tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan hanya menjadi instrumen untuk menguras anggaran negara.

Keseriusan korps adhyaksa dalam mengusut tuntas kasus ini terlihat dari deretan aset fantastis yang telah disita oleh penyidik.

Aliran dana hasil korupsi diduga kuat dialihkan ke dalam pusaran pengadaan barang dalam jumlah yang mencengangkan, meliputi:

  • 21.801 unit motor listrik (ditaksir bernilai fantastis mencapai Rp1 triliun).
  • 32.000 pasang sepatu operasional.
  • 31.000 unit tablet elektronik penunjang data.
  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
BACA JUGA:  Disaksikan Langsung Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung Serahkan Uang ke Negara Sebesar Rp11,42 Triliun Bukti Keberhasilan Penegakan Hukum

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terpantau masih terus melakukan serangkaian penggeledahan intensif di sejumlah lokasi strategis di wilayah Jakarta.

Langkah maraton ini dilakukan guna mengamankan dokumen-dokumen krusial dan barang bukti tambahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke persidangan.

SulawesiPos.com – Pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 memasuki babak baru yang kian memanas.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, secara mengejutkan menyatakan kesiapannya untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna membongkar aliran dana haram dalam proyek strategis nasional tersebut.

Langkah hukum yang diambil oleh purnawirawan jenderal polisi bintang dua ini bertujuan untuk membuka tabir pemufakatan jahat secara transparan.

Sekaligus, langkah ini menjadi bantahan keras atas tudingan sepihak yang menyebut dirinya sebagai aktor intelektual atau otak utama di balik praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menegaskan bahwa kliennya menolak keras jika harus disudutkan sendirian dalam perkara ini.

Menurut Krisna, Sony tidak ingin dijadikan tumbal atau dianggap sebagai pelaku tunggal dalam skandal yang ditaksir merugikan negara dalam skala masif tersebut.

“Klien kami berkomitmen untuk membongkar kasus ini terang-benderang. Kami tidak ingin klien kami disudutkan seolah-olah menjadi pelaku tunggal atau arsitek utama dari penyimpangan ini,” ujar Krisna Murti saat memberikan keterangan resmi kepada awak media dikutip Sabtu (6/6/2026).

BACA JUGA:  Jadi Tersangka, Sony Sanjaya Unggah Surat untuk Kepala BGN yang Baru: Terima Kasih hadiahnya

Sebagai bukti keseriusannya dalam membantu penegakan hukum, Sony mengklaim telah mengantongi daftar hitam berisi sekitar 26 hingga 27 nama tokoh penting.

Nama-nama tersebut berasal dari kalangan elit eksekutif maupun legislatif yang diduga kuat ikut kecipratan dan menikmati aliran dana dari proyek SPPG.

Komitmen untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama ini telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik.

“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna.

Krisna menambahkan bahwa surat permohonan resmi terkait pengajuan justice collaborator ini akan segera diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada pekan depan.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga petinggi teras BGN sebagai tersangka awal.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Jamin Akan Hentikan Kasus Guru Yang Potong Rambut Pirang Siswa

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang sangat rapi.

Mereka diduga kuat melakukan intervensi langsung dalam proses verifikasi portal mitra BGN.

Tujuannya adalah agar yayasan-yayasan yang secara sepihak terafiliasi dengan para tersangka tetap lolos verifikasi, meskipun secara kelayakan operasional tidak memenuhi standar.

Dampaknya, yayasan-yayasan bermasalah ini dilaporkan menerima kucuran dana insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya.

Tak berhenti di sana, Kejaksaan Agung juga mengendus adanya praktik penggelembungan harga (markup) yang ugal-ugalan dalam pengadaan fasilitas penunjang program.

Pengadaan barang tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan hanya menjadi instrumen untuk menguras anggaran negara.

Keseriusan korps adhyaksa dalam mengusut tuntas kasus ini terlihat dari deretan aset fantastis yang telah disita oleh penyidik.

Aliran dana hasil korupsi diduga kuat dialihkan ke dalam pusaran pengadaan barang dalam jumlah yang mencengangkan, meliputi:

  • 21.801 unit motor listrik (ditaksir bernilai fantastis mencapai Rp1 triliun).
  • 32.000 pasang sepatu operasional.
  • 31.000 unit tablet elektronik penunjang data.
  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
BACA JUGA:  Sony Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim Akan Buka Keterlibatan Sejumlah Tokoh dalam Kasus MBG

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terpantau masih terus melakukan serangkaian penggeledahan intensif di sejumlah lokasi strategis di wilayah Jakarta.

Langkah maraton ini dilakukan guna mengamankan dokumen-dokumen krusial dan barang bukti tambahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke persidangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru