Kejagung Periksa Kajari Karo dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu Usai Putusan Bebas

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran etik dalam perkara videografer Amsal Sitepu.

Sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, termasuk Kepala Kejari Dante Rajagukguk dan jaksa yang menangani perkara tersebut, telah dibawa ke Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa para jaksa saat ini tengah menjalani proses klarifikasi yang akan dilanjutkan dengan eksaminasi internal.

“Terhadap Kajari Karo, Kasipidsus, serta para Kasubsi atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan nantinya akan dieksaminasi oleh internal,” kata Anang, Minggu (5/4/2026).

Anang juga mengungkapkan bahwa para jaksa tersebut diamankan oleh tim intelijen Kejagung sebelum menjalani pemeriksaan internal.

Menurutnya, proses klarifikasi ini bertujuan menilai apakah penanganan perkara dilakukan secara profesional atau tidak.

“Benar, mereka sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Nantinya akan dilakukan klarifikasi untuk menilai apakah penanganan perkara sudah profesional atau belum. Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Komisi III DPR Duga Ada Perlawanan Aparat Penegak Hukum Kotor

Kejagung menegaskan akan menjatuhkan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur. Namun, proses pemeriksaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

“Jika terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal,” tegasnya.

Kejati Sumut Minta Maaf ke DPR

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat perkara ini.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Tentu yang pertama bahwa sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara, kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini. Oleh karenanya, kami harus menyatakan permohonan maaf kepada DPR RI karena barangkali ini telah menimbulkan kegaduhan,” ujar Harli.

Ia menegaskan bahwa pihaknya juga tengah aktif melakukan klarifikasi terhadap dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.

Putusan Bebas Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Amsal Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).

BACA JUGA: 
Kasus Amsal Picu Kritik, DPR Desak Reformasi Menyeluruh Budaya Kerja Kejaksaan

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta martabat Amsal Sitepu, sekaligus menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran etik dalam perkara videografer Amsal Sitepu.

Sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, termasuk Kepala Kejari Dante Rajagukguk dan jaksa yang menangani perkara tersebut, telah dibawa ke Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa para jaksa saat ini tengah menjalani proses klarifikasi yang akan dilanjutkan dengan eksaminasi internal.

“Terhadap Kajari Karo, Kasipidsus, serta para Kasubsi atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan nantinya akan dieksaminasi oleh internal,” kata Anang, Minggu (5/4/2026).

Anang juga mengungkapkan bahwa para jaksa tersebut diamankan oleh tim intelijen Kejagung sebelum menjalani pemeriksaan internal.

Menurutnya, proses klarifikasi ini bertujuan menilai apakah penanganan perkara dilakukan secara profesional atau tidak.

“Benar, mereka sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Nantinya akan dilakukan klarifikasi untuk menilai apakah penanganan perkara sudah profesional atau belum. Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Kasus Amsal Sitepu Disorot, Komisi III DPR Gelar RDPU Soal Dugaan Ketidakadilan

Kejagung menegaskan akan menjatuhkan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur. Namun, proses pemeriksaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

“Jika terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal,” tegasnya.

Kejati Sumut Minta Maaf ke DPR

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat perkara ini.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Tentu yang pertama bahwa sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara, kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini. Oleh karenanya, kami harus menyatakan permohonan maaf kepada DPR RI karena barangkali ini telah menimbulkan kegaduhan,” ujar Harli.

Ia menegaskan bahwa pihaknya juga tengah aktif melakukan klarifikasi terhadap dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.

Putusan Bebas Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Amsal Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).

BACA JUGA: 
Amsal Sitepu Bebas, Hakim PN Medan Nyatakan Tak Bersalah dalam Kasus Mark-up Video Desa

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta martabat Amsal Sitepu, sekaligus menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru