Usai 15 Tahun Berkarier di MK, Hakim Kontroversial Anwar Usman Pamit dan Sampaikan Permohonan Maaf di Sidang Terakhir

SulawesiPos.com – Momen haru terjadi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/3/2026), ketika Hakim Konstitusi, Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan yang diduga menjadi penampilan terakhirnya di forum resmi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan sebelum dirinya membacakan putusan perkara uji materi undang-undang. Sidang tersebut diketahui memutus total 15 perkara, dengan Anwar mendapat giliran terakhir.

Ia menyebut sidang tersebut kemungkinan besar menjadi yang terakhir baginya sebelum masa jabatan berakhir.

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Anwar.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas kekurangan selama menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.

“Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” katanya.

BACA JUGA: 
Istana Belum Terima Surat DPR soal Adies Kadir Sebagai Calon Hakim MK Pengganti

Ucapan tersebut mencerminkan refleksi personal atas perjalanan panjangnya di lembaga penjaga konstitusi.

Tetap Tuntaskan Tugas hingga Akhir

Meski menyampaikan perpisahan, Anwar tetap menjalankan tugasnya secara profesional hingga akhir sidang.

Ia melanjutkan pembacaan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXII/2025 terkait uji materi undang-undang tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga negara.

Sikap tersebut menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan tanggung jawab sebagai hakim konstitusi hingga masa jabatan berakhir.

Perjalanan Karier dan Sorotan Publik

Anwar Usman diketahui menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 2011 dan akan mengakhiri masa jabatannya pada 6 April 2026.

Selama bertugas, ia pernah menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK, serta dikenal sebagai ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Namanya sempat menjadi sorotan publik pada 2023 terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang menuai kontroversi.

Dalam putusan tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

BACA JUGA: 
DPR Resmi Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK Pengganti Arief Hidayat

Namun pada Juli 2024, MKMK menyatakan ia tidak terbukti melanggar etik dalam laporan berbeda.

Terkait tingkat kehadiran dalam persidangan, laporan MKMK pada akhir 2025 mencatat Anwar sebagai hakim yang paling sering tidak hadir.

Ia menjelaskan hal tersebut disebabkan kondisi kesehatan, setelah sempat mengalami insiden jatuh hingga tidak sadarkan diri pada awal 2025 dan harus menjalani pemulihan.

Sementara itu, proses pengisian posisi hakim konstitusi pengganti telah berjalan melalui seleksi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

SulawesiPos.com – Momen haru terjadi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/3/2026), ketika Hakim Konstitusi, Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan yang diduga menjadi penampilan terakhirnya di forum resmi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan sebelum dirinya membacakan putusan perkara uji materi undang-undang. Sidang tersebut diketahui memutus total 15 perkara, dengan Anwar mendapat giliran terakhir.

Ia menyebut sidang tersebut kemungkinan besar menjadi yang terakhir baginya sebelum masa jabatan berakhir.

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” ujar Anwar.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas kekurangan selama menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.

“Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” katanya.

BACA JUGA: 
Baru Sehari Menjabat, 21 Akademisi dan Praktisi Hukum Laporkan Adies Kadir ke MKMK

Ucapan tersebut mencerminkan refleksi personal atas perjalanan panjangnya di lembaga penjaga konstitusi.

Tetap Tuntaskan Tugas hingga Akhir

Meski menyampaikan perpisahan, Anwar tetap menjalankan tugasnya secara profesional hingga akhir sidang.

Ia melanjutkan pembacaan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXII/2025 terkait uji materi undang-undang tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga negara.

Sikap tersebut menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan tanggung jawab sebagai hakim konstitusi hingga masa jabatan berakhir.

Perjalanan Karier dan Sorotan Publik

Anwar Usman diketahui menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 2011 dan akan mengakhiri masa jabatannya pada 6 April 2026.

Selama bertugas, ia pernah menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK, serta dikenal sebagai ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Namanya sempat menjadi sorotan publik pada 2023 terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang menuai kontroversi.

Dalam putusan tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

BACA JUGA: 
MK Tolak Permohonan Uji UU Perkawinan, Sebut Pasal Larangan Nikah Beda Agama Konstitusional

Namun pada Juli 2024, MKMK menyatakan ia tidak terbukti melanggar etik dalam laporan berbeda.

Terkait tingkat kehadiran dalam persidangan, laporan MKMK pada akhir 2025 mencatat Anwar sebagai hakim yang paling sering tidak hadir.

Ia menjelaskan hal tersebut disebabkan kondisi kesehatan, setelah sempat mengalami insiden jatuh hingga tidak sadarkan diri pada awal 2025 dan harus menjalani pemulihan.

Sementara itu, proses pengisian posisi hakim konstitusi pengganti telah berjalan melalui seleksi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru