24 C
Makassar
1 March 2026, 7:21 AM WITA

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice di Kasus Pandji Pragiwaksono

SulawesiPos.com – Natalius Pigai mendorong Bareskrim Polri menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono.

Pigai menegaskan proses hukum merupakan ranah kepolisian dan harus dihormati.

Namun, menurutnya, penegakan hukum tetap perlu mengedepankan kebijaksanaan.

“Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati. Namun, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment sosial,” kata Pigai melalui akun X pribadinya, Sabtu (28/2/2026).

Ia menilai pendekatan restorative justice bisa menjadi sarana edukasi terkait kebebasan berpendapat agar tidak melanggar hak orang lain.

“Sebaiknya kepolisian mempertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada November 2025 ketika Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.

Materi stand up comedy yang dibawakan Pandji terkait prosesi pemakaman adat Toraja dinilai melecehkan dan menghina martabat suku tersebut.

Konten tersebut diunggah melalui akun YouTube milik Pandji.

Laporan kini dalam proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Pandji, sejumlah saksi, ahli, serta admin akun YouTube telah diperiksa.

Pada Februari 2026, Pandji telah menjalani sanksi adat Toraja sebagai bentuk pertanggungjawaban secara kultural.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan hasil peradilan adat tersebut dalam proses hukum yang berjalan.

“Semua yang dilakukan itu merupakan langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional, dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan. Jadi, nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan setelah dia melakukan sidang adat di Toraja,” ujarnya.

SulawesiPos.com – Natalius Pigai mendorong Bareskrim Polri menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono.

Pigai menegaskan proses hukum merupakan ranah kepolisian dan harus dihormati.

Namun, menurutnya, penegakan hukum tetap perlu mengedepankan kebijaksanaan.

“Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati. Namun, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment sosial,” kata Pigai melalui akun X pribadinya, Sabtu (28/2/2026).

Ia menilai pendekatan restorative justice bisa menjadi sarana edukasi terkait kebebasan berpendapat agar tidak melanggar hak orang lain.

“Sebaiknya kepolisian mempertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada November 2025 ketika Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.

Materi stand up comedy yang dibawakan Pandji terkait prosesi pemakaman adat Toraja dinilai melecehkan dan menghina martabat suku tersebut.

Konten tersebut diunggah melalui akun YouTube milik Pandji.

Laporan kini dalam proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Pandji, sejumlah saksi, ahli, serta admin akun YouTube telah diperiksa.

Pada Februari 2026, Pandji telah menjalani sanksi adat Toraja sebagai bentuk pertanggungjawaban secara kultural.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan hasil peradilan adat tersebut dalam proses hukum yang berjalan.

“Semua yang dilakukan itu merupakan langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional, dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan. Jadi, nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan setelah dia melakukan sidang adat di Toraja,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/