29 C
Makassar
26 February 2026, 18:17 PM WITA

Polemik Diskresi Presiden di UU Bencana, Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi

SulawesiPos.com – Pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, membantah dalil Pemohon dalam Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang menyebut adanya diskresi luas tanpa batas Presiden dalam tidak menetapkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Kamis (26/2/2026).

“Tidak benar apabila dikatakan bahwa penetapan status bencana sepenuhnya berada dalam ruang subjektivitas tanpa parameter hukum,” ujar Bahtiar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Bahtiar menjelaskan, diskresi (freies ermessen) memang muncul untuk mengantisipasi kondisi abnormal yang tidak dapat diprediksi peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam konteks penetapan status bencana, diskresi Presiden tetap dibingkai norma hukum yang ketat.

Menurutnya, Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 telah memuat indikator objektif, dari penetapan bencana dan tingkatannya.

Ia juga menegaskan, setiap penggunaan diskresi wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dilakukan dengan iktikad baik, serta berada dalam pengawasan hukum administrasi dan politik.

Pemerintah juga menolak dalil Pemohon yang menyebut penetapan status bencana berpotensi dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (3).

Menurut Bahtiar, penanggulangan bencana tidak semata mempertimbangkan aspek politis, tetapi juga faktor ekonomi (dampak fiskal dan stabilitas investasi), administratif, stabilitas pemerintahan, serta dinamika hubungan pusat-daerah.

Selain itu, pengaturan penetapan status bencana sudah terdapat dalam UU 24/2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Terkait delegasi pengaturan melalui Perpres, Pemerintah menilai hal tersebut tepat karena lebih fleksibel dibandingkan Peraturan Pemerintah dan mampu merespons kebutuhan kebijakan yang mendesak, terutama aspek teknis operasional.

Pemerintah menyebut meski Perpres yang diamanatkan Pasal 7 ayat (3) belum terbit, penanggulangan bencana tetap berjalan.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, Pemerintah membentuk Satuan Tugas dan mengerahkan 90.109 personel serta berbagai alat utama sistem senjata (alutsista) untuk menangani bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Bencana banjir dan longsor tersebut tercatat menyebabkan 1.016 korban meninggal dunia dan sekitar 850 ribu pengungsi per 15 Desember 2025.

Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan

Di akhir persidangan, Pemerintah memohon kepada MK agar menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) serta menolak permohonan untuk seluruhnya.

Pemerintah berpendapat Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 84 UU 24/2007 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena telah menyediakan landasan normatif yang memadai dalam menangani situasi luar biasa.

Sementara itu, DPR pada sidang tersebut belum menyampaikan keterangannya.

SulawesiPos.com – Pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, membantah dalil Pemohon dalam Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang menyebut adanya diskresi luas tanpa batas Presiden dalam tidak menetapkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Kamis (26/2/2026).

“Tidak benar apabila dikatakan bahwa penetapan status bencana sepenuhnya berada dalam ruang subjektivitas tanpa parameter hukum,” ujar Bahtiar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Bahtiar menjelaskan, diskresi (freies ermessen) memang muncul untuk mengantisipasi kondisi abnormal yang tidak dapat diprediksi peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam konteks penetapan status bencana, diskresi Presiden tetap dibingkai norma hukum yang ketat.

Menurutnya, Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 telah memuat indikator objektif, dari penetapan bencana dan tingkatannya.

Ia juga menegaskan, setiap penggunaan diskresi wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dilakukan dengan iktikad baik, serta berada dalam pengawasan hukum administrasi dan politik.

Pemerintah juga menolak dalil Pemohon yang menyebut penetapan status bencana berpotensi dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (3).

Menurut Bahtiar, penanggulangan bencana tidak semata mempertimbangkan aspek politis, tetapi juga faktor ekonomi (dampak fiskal dan stabilitas investasi), administratif, stabilitas pemerintahan, serta dinamika hubungan pusat-daerah.

Selain itu, pengaturan penetapan status bencana sudah terdapat dalam UU 24/2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Terkait delegasi pengaturan melalui Perpres, Pemerintah menilai hal tersebut tepat karena lebih fleksibel dibandingkan Peraturan Pemerintah dan mampu merespons kebutuhan kebijakan yang mendesak, terutama aspek teknis operasional.

Pemerintah menyebut meski Perpres yang diamanatkan Pasal 7 ayat (3) belum terbit, penanggulangan bencana tetap berjalan.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, Pemerintah membentuk Satuan Tugas dan mengerahkan 90.109 personel serta berbagai alat utama sistem senjata (alutsista) untuk menangani bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Bencana banjir dan longsor tersebut tercatat menyebabkan 1.016 korban meninggal dunia dan sekitar 850 ribu pengungsi per 15 Desember 2025.

Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan

Di akhir persidangan, Pemerintah memohon kepada MK agar menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) serta menolak permohonan untuk seluruhnya.

Pemerintah berpendapat Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 84 UU 24/2007 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena telah menyediakan landasan normatif yang memadai dalam menangani situasi luar biasa.

Sementara itu, DPR pada sidang tersebut belum menyampaikan keterangannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/