29 C
Makassar
26 February 2026, 18:07 PM WITA

Lulusan Cum Laude Gugat Syarat Akreditasi ke MK, Nilai Batasi Hak Lanjut Studi dan Kerja

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kamis (26/2/2026).

Permohonan dengan Nomor 72/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Wirdi Hisroh Komeni dan Irianto Kabes.

Dalam sidang yang berlangsung secara daring, keduanya menjelaskan bahwa mereka lulus program magister pada Oktober 2025 dengan predikat cum laude.

Menurut para pemohon, capaian tersebut merefleksikan kapasitas akademik, keseriusan, serta komitmen mereka selama menempuh pendidikan tinggi.

Keduanya berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang doktoral di perguruan tinggi bereputasi. Selain demi pengembangan keilmuan, langkah tersebut juga dipertimbangkan untuk meningkatkan daya saing dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing, kualifikasi jabatan, dan peluang kelulusan,” ujar Wirdi Hisroh Komeni.

Namun, para pemohon menilai Pasal 55 ayat (2) UU Dikti telah ditafsirkan sebagai dasar pemberlakuan syarat akreditasi tertentu seperti akreditasi A atau Unggul untuk mendaftar program doktor di sejumlah kampus.

Akibatnya, mereka tidak dapat mengikuti seleksi karena status akreditasi program studi atau perguruan tinggi asal tidak memenuhi kriteria administratif yang dipersyaratkan.

Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak menilai kemampuan personal maupun prestasi akademik individu, melainkan hanya bertumpu pada faktor administratif yang berada di luar kendali mahasiswa.

Pemohon juga berpendapat bahwa fungsi akreditasi sebagai instrumen penjaminan mutu institusi telah bergeser menjadi syarat individual yang membatasi hak warga negara untuk mengakses pendidikan lanjutan.

“Permasalahannya adalah akreditasi yang awalnya diatur untuk menentukan kelayakan sebuah program studi dan perguruan tinggi, telah ditafsirkan dan digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan tinggi pada program studi tertentu,” ujar Irianto Kabes.

Menurut mereka, penerapan norma tersebut berdampak langsung pada hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Tak hanya di sektor pendidikan, para pemohon juga mengaku terdampak dalam proses rekrutmen kerja.

Sejumlah instansi, termasuk dalam seleksi CPNS, mensyaratkan akreditasi tertentu sebagai dasar pengakuan predikat cum laude.

Mereka menyatakan bahwa meski lulus dengan predikat cum laude, status tersebut tidak diakui dalam seleksi kerja karena akreditasi kampus asal tidak memenuhi ketentuan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai sebagai dasar pembatasan hak individu untuk:

  1. Melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi; dan/atau
  2. Melamar dan memperoleh pekerjaan, termasuk pengakuan atas prestasi akademik.

“Menyatakan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tetap konstitusional sepanjang dimaknai: Bahwa akreditasi hanya digunakan untuk menilai kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagai institusi, dan bukan sebagai syarat administratif yang membatasi hak individual warga negara dalam bidang pendidikan dan pekerjaan,” tandas Pemohon.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan agar pemohon mempelajari putusan-putusan MK yang pernah dikabulkan, khususnya pada bagian “duduk perkara” untuk memahami struktur penyusunan permohonan.

Ia juga menekankan pentingnya kesesuaian antara uraian alasan permohonan dengan petitum yang diajukan.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kamis (26/2/2026).

Permohonan dengan Nomor 72/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Wirdi Hisroh Komeni dan Irianto Kabes.

Dalam sidang yang berlangsung secara daring, keduanya menjelaskan bahwa mereka lulus program magister pada Oktober 2025 dengan predikat cum laude.

Menurut para pemohon, capaian tersebut merefleksikan kapasitas akademik, keseriusan, serta komitmen mereka selama menempuh pendidikan tinggi.

Keduanya berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang doktoral di perguruan tinggi bereputasi. Selain demi pengembangan keilmuan, langkah tersebut juga dipertimbangkan untuk meningkatkan daya saing dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing, kualifikasi jabatan, dan peluang kelulusan,” ujar Wirdi Hisroh Komeni.

Namun, para pemohon menilai Pasal 55 ayat (2) UU Dikti telah ditafsirkan sebagai dasar pemberlakuan syarat akreditasi tertentu seperti akreditasi A atau Unggul untuk mendaftar program doktor di sejumlah kampus.

Akibatnya, mereka tidak dapat mengikuti seleksi karena status akreditasi program studi atau perguruan tinggi asal tidak memenuhi kriteria administratif yang dipersyaratkan.

Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak menilai kemampuan personal maupun prestasi akademik individu, melainkan hanya bertumpu pada faktor administratif yang berada di luar kendali mahasiswa.

Pemohon juga berpendapat bahwa fungsi akreditasi sebagai instrumen penjaminan mutu institusi telah bergeser menjadi syarat individual yang membatasi hak warga negara untuk mengakses pendidikan lanjutan.

“Permasalahannya adalah akreditasi yang awalnya diatur untuk menentukan kelayakan sebuah program studi dan perguruan tinggi, telah ditafsirkan dan digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan tinggi pada program studi tertentu,” ujar Irianto Kabes.

Menurut mereka, penerapan norma tersebut berdampak langsung pada hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Tak hanya di sektor pendidikan, para pemohon juga mengaku terdampak dalam proses rekrutmen kerja.

Sejumlah instansi, termasuk dalam seleksi CPNS, mensyaratkan akreditasi tertentu sebagai dasar pengakuan predikat cum laude.

Mereka menyatakan bahwa meski lulus dengan predikat cum laude, status tersebut tidak diakui dalam seleksi kerja karena akreditasi kampus asal tidak memenuhi ketentuan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai sebagai dasar pembatasan hak individu untuk:

  1. Melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi; dan/atau
  2. Melamar dan memperoleh pekerjaan, termasuk pengakuan atas prestasi akademik.

“Menyatakan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tetap konstitusional sepanjang dimaknai: Bahwa akreditasi hanya digunakan untuk menilai kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagai institusi, dan bukan sebagai syarat administratif yang membatasi hak individual warga negara dalam bidang pendidikan dan pekerjaan,” tandas Pemohon.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan agar pemohon mempelajari putusan-putusan MK yang pernah dikabulkan, khususnya pada bagian “duduk perkara” untuk memahami struktur penyusunan permohonan.

Ia juga menekankan pentingnya kesesuaian antara uraian alasan permohonan dengan petitum yang diajukan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/