SulawesiPos.com – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menyatakan bahwa tindakan anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ia menyampaikan duka mendalam dan menyesalkan masih terjadinya kekerasan fatal yang melibatkan aparat kepolisian.
“Apa yang dilakukan oleh anggota brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” ujar Mugiyanto, Minggu (22/2/2026).
Mugiyanto menegaskan Kementerian HAM mendesak agar kasus ini diselidiki secara transparan dan menyeluruh.
Pihaknya juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap proses hukum yang berjalan.
“Bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil,” ujarnya.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, Kementerian HAM memastikan korban dan keluarganya memperoleh hak atas keadilan serta pemulihan, sesuai mandat institusi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang HAM.
“Keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan Polri agar terus melakukan reformasi internal dan memperkuat penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM dalam setiap tindakan aparat.
“Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon,” katanya.
Sementara itu, Kepolisian Resor Tual menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AT (14), pelajar madrasah tsanawiyah (MTs).
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan status perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, dan Bripda MS resmi menjadi tersangka.
Kronologi kejadian
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, lalu sekitar pukul 02.00 WIT bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan.
Di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapat perawatan, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memperkuat desakan agar reformasi kepolisian berjalan konsisten demi mencegah kekerasan serupa di masa mendatang.

