Punya Jabatan di 12 Perusahaan, KPK Dalami Kepala KPP Mulyono atas Dugaan Korupsi Pengajuan Restitusi Pajak

Overview

  • KPK masih mendalami dugaan keterkaitan jabatan Mulyono di 12 perusahaan dengan kasus restitusi pajak
  • Penyidik menelusuri kemungkinan adanya benturan kepentingan dalam dugaan korupsi tersebut.
  • Aspek etik rangkap jabatan Mulyono diserahkan kepada pengawasan internal Kementerian Keuangan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka ruang pendalaman terkait kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam kasus dugaan restitusi pajak yang menyeret Mulyono.

Saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono diketahui memiliki sejumlah posisi di perusahaan swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri apakah rangkap jabatan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan praktik korupsi dalam pengajuan restitusi pajak.

Menurutnya, seluruh kemungkinan, termasuk potensi pengaturan nilai pajak maupun modus lain yang mengarah pada tindak pidana korupsi, sedang dikaji lebih lanjut.

“Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya? Itu masih akan didalami,” jelasnya Minggu (15/2/2026) dikutip dari Antara.

BACA JUGA: 
Kerry Adrianto Riza Resmi Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Kilang Pertamina

Di sisi lain, aspek etik terkait kepemilikan jabatan Mulyono di 12 perusahaan disebut bukan menjadi ranah KPK.

Budi menegaskan, persoalan tersebut merupakan kewenangan internal Kementerian Keuangan sebagai institusi tempat Mulyono berstatus aparatur sipil negara (ASN)

Mekanisme pengawasan etik terhadap ASN, termasuk boleh atau tidaknya menduduki jabatan komisaris di sejumlah perusahaan, menjadi tanggung jawab pengawasan internal Kementerian Keuangan.

“Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris? Apakah itu diatur? Nah etik seorang ASN tentunya itu menjadi ranah pengawasan internalnya Kementerian Keuangan,” katanya.

OTT KPK Tangkap 3 Orang Pegawai KPP Banjarmasin

Sebelumnya, KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kantor Pajak pada Rabu (4/2/2026).

Overview

  • KPK masih mendalami dugaan keterkaitan jabatan Mulyono di 12 perusahaan dengan kasus restitusi pajak
  • Penyidik menelusuri kemungkinan adanya benturan kepentingan dalam dugaan korupsi tersebut.
  • Aspek etik rangkap jabatan Mulyono diserahkan kepada pengawasan internal Kementerian Keuangan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka ruang pendalaman terkait kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam kasus dugaan restitusi pajak yang menyeret Mulyono.

Saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono diketahui memiliki sejumlah posisi di perusahaan swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri apakah rangkap jabatan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan praktik korupsi dalam pengajuan restitusi pajak.

Menurutnya, seluruh kemungkinan, termasuk potensi pengaturan nilai pajak maupun modus lain yang mengarah pada tindak pidana korupsi, sedang dikaji lebih lanjut.

“Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya? Itu masih akan didalami,” jelasnya Minggu (15/2/2026) dikutip dari Antara.

BACA JUGA: 
KPK Ungkap Alur Pemerasan Jabatan Desa Bupati Pati: Ini 8 Orang Terlibat, SDW Otaknya

Di sisi lain, aspek etik terkait kepemilikan jabatan Mulyono di 12 perusahaan disebut bukan menjadi ranah KPK.

Budi menegaskan, persoalan tersebut merupakan kewenangan internal Kementerian Keuangan sebagai institusi tempat Mulyono berstatus aparatur sipil negara (ASN)

Mekanisme pengawasan etik terhadap ASN, termasuk boleh atau tidaknya menduduki jabatan komisaris di sejumlah perusahaan, menjadi tanggung jawab pengawasan internal Kementerian Keuangan.

“Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris? Apakah itu diatur? Nah etik seorang ASN tentunya itu menjadi ranah pengawasan internalnya Kementerian Keuangan,” katanya.

OTT KPK Tangkap 3 Orang Pegawai KPP Banjarmasin

Sebelumnya, KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kantor Pajak pada Rabu (4/2/2026).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru