SulawesiPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, menilai jaksa penuntut umum (JPU) mengabaikan fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Ia menyebutkan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan JPU, telah menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kerry usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam.
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
“Tuntutan terhadap saya ini mengabaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan sudah menyatakan saya tidak terlibat dalam perkara ini,” ujar Kerry.
Kerry juga memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia berharap sang kepala negara dapat melihat perkara yang menjeratnya secara jernih dan objektif.
“Saya mohon keadilan. Saya berharap dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif,” ucapnya.
Ia menyatakan, Prabowo sebagai negarawan yang bijaksana pasti tidak menginginkan adanya kriminalisasi di Indonesia.
“Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” tegasnya.

